Nasional

Tangkap 35 Pelaku, Polda Metro Jaya Habisi Mafia Narkoba Malaysia

Published

on

Jakarta,Sentana – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 35 pelaku kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 3 bulan (Mei 2022 – awal Juli 2022) dengan 19 Laporan Polisi, yang berasal dari jaringan peredaran narkotika Jalur Malaysia – Medan – Jakarta.

“Para Tersangka ada 35 orang dari 19 kasus yang diungkap dengan barang bukti Sabu 86,27 Kg, Heroin 241 Gram, Ekstasi 135 Butir, Ganja 4,02 Kg, Happyfive 3.800 Butir, Tembau Sintetis ( Gorilla ) 202 Gram dan Cannabinoid 3,74 Kg,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan, Sik Selasa (12/7/2022).

Menurut Zulpan, ada beberapa modus yang digunakan para pelaku. Yang pertama, barang bukti sabu dikamuflase (berkedok) seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper.

“Modus kedua, barang bukti dikamuflase seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan minuman Hydro Coco. Modus ketiga diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflase dalam bungkus makanan keripik,” ucap Zulpan.

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Jauharsa Sik menyampaikan jaringan narkoba yang diungkap periode Mei-Juli 2022 ini dikendalikan seseorang berinisial J di Malaysia, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti dari J di Malaysia dijemput oleh T asal Medan, kemudian disimpan di gudang di daerah Asahan oleh S, dan kami temukan sabu 5 kilogram,” ujar Mukti yang merupakan jebolan Akpol 1994.

Di sela-sela konferensi Pers, mantan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung ini pun menambahkan akan memberantas pengedar jaringan narkoba tersebut sampai ke akar- akarnya.

Sedangkan para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.( T B A S ).

Click to comment

Trending

Exit mobile version