Polhukam

Tak kunjung diproses, Kuasa Hukum PWRI Korwil Bogor Siap Tempuh Praperadilan

Published

on

M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )

Bogor, Hariansentana.com – Menindak lanjuti laporan ketua PWRI korwil Bogor Timur Asilungun alias Alpin (41) terkait pemukulan yang di alaminya diruangan SPKT Polsek Cileungsi yang dilakukan oleh orang tak dikenal ( OTK ). Menyurati polres Bogor tembusan Polda jawa Barat

“Asilungun yang dikenal sebagai jurnalis sekaligus sebagai ketua Korwil PWRI Bogor Timur saat di konpirmasi awak Media menyampaikan “proses penangannnya sudah ditangani bareskrim unit 4, hanya sampai saat ini belum ada perkembangan,” terang nya kepada awak media.

Pemukulan yang dialami oleh wartawan, tidak kunjung di panggil, dan bukti CCTV dari polsek cilengsi sudah jelas ada pemukulan, dan tindakan ini sudah sangat luar biasa dimana diruangan SPKT polsek yang seharusnya tempat aman tapi masih aja ada orang yang berani melakukan penganiayaan .

Saat dihubungi melalui telepon selulernya (21 Januari 2026) Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M johan Pakpahan S.H , berharap kepada Kapolres Bogor untuk transparan dalam menyikapi kasus pemukulan yang di alami wartawan di kantor polsek Cileungsi tanggal (11/12/25), dan perlu untuk diketahui baru saja ada putusan mahkamah konstitusi bahwa kegiatan jurnalis tidak bisa di pidana maupun perdata ini alpin menjalankan fungsi jurnalis di pukul pihak oknum yg terekam cctv.

“Hingga saat ini terlapor belum di panggil serta diproses polisi, sehingga terlapor terkesan kebal hukum.

“Untuk itu Ketua LSM PRB yg juga sebagai pengacara akan melakukan praperadilan sebagai mana amanat kitab undang-undang acara hukum pidana yg baru saja disahkan januari 2026 dengan pertimbangan hukum yg objektif tentunya,” Jelas Johan Pakpahan.

Lebih lanjut Johan juga meminta klarifikasi dari Kapolres Bogor terkait kasus pemukulan wartawan Asilungun alias Alpin di kantor Polsek Cileungsi. Laporan sudah dibuat, namun pelapor belum dipanggil dan bukti cctv sudah ada, namun prosesnya tidak berjalan lancar.

Untuk itu M Johan Pakpahan menekankan bahwa tindakan pemukulan terhadap jurnalis adalah serius dan melanggar hak kebebasan pers. mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi kegiatan jurnalis dari pidana atau perdata. Jika proses hukum tidak berjalan dengan baik, M Johan Pakpahan siap melakukan praperadilan sebagai upaya memastikan keadilan dapat ditegakkan,” papar nya kepada awak media. (Ron)

Click to comment

Trending

Exit mobile version