Ekonomi
Soal Kenaikan Harga BBM di Sumut, PUSKEPI: Pertamina Hanya Menyesuaikan
Jakarta, HarianSentana.com – Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di suatu daerah, secara otomatis menyebabkanl harga bahan bakar minyak (BBM) baik BBM bersubsidi maupun non subsidi di wilayah tersebut naik.
Hal ini ditegaskan Direktur Pusat Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, di Jakarta, Sabtu (3/4/2021) malam. “Ini seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menaikkan besaran PBBKB. Sayangnya Gubernur Sumut, pak Edy Rahmayadi justru mengatakan bahwa kenaikan harga BBM di Sumut tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya,” katanya.
“Padahal ketika Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikan besaran PBBKB, maka otomatis hal ini akan berpengaruh terhadap terkoreksi naiknya harga jual BBM baik subsidi ataupun non subsidi dan pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM,” papar Sofyano.
Menurut dia, tidak tepat bagi seorang Gubernur untuk menyalahkan Pertamina terkait adanya kenaikan harga BBM. Apalagi jika kenaikan tersebut sebagai imbas dari kenaikan PBBKB yang dilakukan Pemprov, dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
“Harusnya jika ingin mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya Pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB, bukan malah menaikannya,” tukasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, antara lain harga crude yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPn dan lain lain. “Jadi Pertamina tidak menaikan seenaknya. Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak-pihak yang ada,” tegasnya.
Jadi, kata dia, masyarakat harus tahu bahwa penyebab naiknya harga BBM sebesar Rp 200 di Sumatera Utara itu bukan keputusan Pertamina tetapi imbas dari kebijakan kenaikan pajak yang diputuskan oleh Gubernur.
“Naiknya harga jual akibat naiknya besaran PBBKB ini bukan karena keputusan Pertamina. Tetapi karena pengaruh dari keputusan yang dibuat Pemda Sumut sendiri terkait koreksi naik besaran PBBKB yang berlaku di wilayahnya,” pungkas Sofyano.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis, 1 April 2021 dengan alasan kenaikan harga mengikuti kenaikan PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumut.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang diteken Edy Rahmayadi disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp 200.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Namun demikian, Gubernur Edy Rahmayadi membantah pernyataan Pertamina terkait alasan kenaikan harga BBM nonsubsidi di wilayahnya. Menurutnya, kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya.(s)