Peristiwa
Segel Bangunan Dan Gembok Dirusak, Bukti Pemilik Lecehkan Pemkot Jakut.
Jakarta, Hariansentana.com – Bangunan di JL. Pademangan II Gang 5 No 11 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan yang disegel Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang lantaran melanggar IMB, terlihat tetap melanjutkan aktivitasnya seakan tidak terjadi masalah dengan bangunannya.
Pekerja bangunan tersebut tetap melaksanakan kegiatan pembangunannya dengan mencopot papan segel yang terpasang pada bangunan tersebut.
Padahal, dalam stiker segel sudah jelas tertulis “Bangunan Ini Disegel” sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (pasal 232 ayat 1 KUHP,”
“Aparatur harus berani menindak,” ucap Wilson Panjaitan. SH.MH.di Jakarta Utara Rabu (24/6/2024).
Menurutnya Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189 dan undang-undang No.6 Tahun 2023,“ memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), dan juga diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31Tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu kerap terjadi akibat pembangunan yang tidak mengikuti prosudur atau tidak menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akan berdampak terhadap retribusi pendapatan daerah (PAD).
Kendati sudah dua kali disegel dan bahkan digembok mati, pemilik bangunan tetap terus melanjutkan pekerjaannya dengan cara memutus rantai segel yang dibuat pejabat terkait
Plt Kasatpol PP Kelurahan pademangan timur sudah mengecek papan segel yang dicopot dan rantai gemboknya di rusak.
Dari kejadian itu, Ketua Harian LSM-Antara angkat bicara, mendesak Pj. Gubernur DKI, Heru Budi maupun Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat untuk segera mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Anton mendesak dan meminta Kepada Suku Dinas CKTRP, dan Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Pademangan untuk menindak. Agar tidak menjadi prudensi yang buruk di mata masyarakat yang dapat merusak citra kinerja Pemprov DKI Jakarta,” ucapnya.
“Tindakan yang dilakukan pemilik bangunan ini sudah melanggar hukum, namun tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak terkait,” tegasnya.
“Sebenarnya petugas bukan tidak mampu untuk melakukan tindakan untuk menghentikan aktifitas ilegal itu, tapi karena ada sesuatu di balik semua itu, sehingga mereka pasrah dan membiarkan pelanggaran itu terjadi agar mereka dapat sesuatu,” imbuhnya.
Anton berharap aparat penegak hukum khususnya Pemkot Jakarta Utara, melalui Inspektorat dan Kejaksaan Negeri segera menelisik dugaan konspirasi tersebut.
“Kalau terus dibiarkan akan merusak tatanan pemerintahan dari pejabat yang bermental korup,” pungkas Anton P. (Sutarno)