Nasional
Respon Positif Kapolda atas Rencana Aksi Buruh Diapresiasi
Jakarta, HarianSentana.com – Respon positif Kapolda Metro Jaya, Irjen.Pol.Drs.Nana Sudjana AS, M.M atas rencana aksi unjuk rasa besar yang akan dilakukan serikat pekerja pada tanggal 20 Januari 2020 untuk menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law diapresiasi Asosiasi Serikat Pelerja Indonesia (ASPEK Indonesia).
“Kapolda merespon baik rencana aksi unjuk rasa besar pada tanggal 20 Januari 2020 yang akan menolak RUU Omnibus Law,” kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat pada acara Silaturahim Polda Metro Jaya dan Instansi Terkait dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam rangka Pembinaan Stabilitas Kamtibmas Tahun 2020″ di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta (14/01/2020).
Mirah juga mengapresiasi statement Kapolda yang lebih mengedepankan musyawah dalam mencari penyelesaian permasalahan perburuhan.
Terkait RUU Omnibus Law, pihaknya meminta kepada Pemerintah ketika akan membuat regulasi yang terkait dengan ketenagakerjaan maka wajib melibatkan dan membahas bersama dari “A sampai Z” dengan seluruh Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja.
“Pelibatan serikat pekerja menjadi sangat penting agar tidak ada prasangka yang pada akhirnya dapat menimbulkan sikap ketidakpercayaan rakyat kepada Pemerintah,” kata Mirah Sumirat.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati, SH berharap Kapolda Metro Jaya dapat memproses lebih lanjut secara serius setiap dugaan pidana perburuhan yang dilaporkan oleh serikat pekerja.
“Masih banyak pengusaha, baik swasta maupun BUMN, yang melakukan pidana perburuhan, berupa union busting (pemberangusan serikat pekerja), baik dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, mutasi dan bentuk lainnya,” paparnya.
Sabda mengungkapkan beberapa kasus dugaan union busting yang sedang terjadi dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, antara lain kasus PHK sepihak Mirah Sumirat oleh Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero), Tbk, kasus mutasi dan PHK yang diduga union busting oleh manajemen Perum LKBN Antara yang sudah dilaporkan Serikat Pekerja Antara ke unit desk ketenagakerjaan Polda Metro Jaya.
“Persoalan pidana perburuhan harus menjadi perhatian dari jajaran kepolisian di seluruh Indonesia, agar perlindungan hak kebebasan berserikat dapat terwujud. Sanksi pidana atas pelanggaran hak dasar pekerja, akan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain, sehingga pengusaha tidak lagi semena-mena terhadap pekerjanya,” tutup Sabda.(sl)