Ibukota

Relokasi Kampung Susun Bayam, Pemprov DKI Jakarta Menyetujui Besaran Tarif Sewa Warga

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah kota administrasi jakarta utara, menyetujui besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam.

Jakpro selaku badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta yang membangun Kampung Susun Bayam, akan menyerahkan rusunawa ini ke Pemprov DKI Jakarta. Administrasi penyerahan pengelolaan Kampung Susun Bayam masih berproses di internal Jakpro.

Vice President Corporate Secretary PT. Jakpro Syachrial Syarif mengatakan sambil mengerjakan proses administrasi internal, Jakpro mendampingi calon penghuni membentuk koperasi untuk pemeliharaan selama masa transisi.

”Jadi, prosesnya (peralihan pengelolaan) secara tidak langsung melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Syachrial.

“Karena itu Memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik,” lanjutnya.

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menanggapi polemik tentang warga Kampung Bayam yang belum juga menghuni Kampung Susun Bayam (KSB),kelurahan Papanggo kecamatan Tanjung Priok, kota administrasi Jakarta Utara.

Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengingatkan, saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai gubernur, warga Kampung Bayam telah menerima uang kerahiman sebagai kompensasi karena mereka bersedia pindah. Saat itu, warga Kampung Bayam diminta pindah karena Anies hendak mendirikan Jakarta International Stadium (JIS).

Kata Taufik, karena sudah menerima kerahiman, warga seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku berkait membayar biaya sewa unit di KSB. Adapun peraturan soal pembayaran biaya sewa unit KSB tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Sehingga, saat akan menjadi penghuni rusun kembali, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku sebagai penyewa rusun tersebut dengan membayar biaya sewa sesuai dengan Pergub yang ada,” ujar dia.

Kepala Dinas DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, besaran tarif sewa yakni Rp 500.000/ bulan untuk warga terprogram, dan Rp 765.000 /bulan untuk warga umum.

“Kalau terprogram, itu yang terdampak kegiatan penataan kota. Kalau umum, ada warga secara sadar memilih rumah susun sebagai tempat tinggal,” ucap Sarjoko di Balai Kota DKI, Senin (26/11/2022)lalu.

Ia menyatakan, warga yang tergusur karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) tergolong jenis terprogram sehingga mereka akan dikenakan tarif Rp 500.000 per bulan.

Aturan mengenai tarif itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan PerumahanSebelumnya, Jakpro sempat mematok tarif sewa Rp 1,5 juta. Barulah belakangan, Jakpro tak lagi mematok tarif sewa Kampung Susun Bayam sebesar itu.

Besaran tarif sewa akan mengacu pada Pergub DKI Nomor 55 Tahun 2018. Di dalamnya berisi besaran tarif sewa bulanan rusun yang ada di Jakarta dari Sukapura sampai Kapuk Muara.

“Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro,” ujar Syachrial.

Warga masih keberatan
Namun, tarif yang telah ditetapkan tersebut dinilai masih terlalu mahal oleh sebagian warga Kampung Bayam., Paul (56), warga Kampung Bayam, mengatakan pada Hariansentana.com di lokasi minggu(4/12/2022), terdapat tiga kelompok warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.

“Ada dua kelompok warga yang setuju dengan tawaran Jakpro, ada satu kelompok yang masih keberatan,” kata Paul.

Pihak yang tidak setuju dengan tawaran Jakpro, kata Paul, merupakan warga yang tergabung dalam kelompok Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB).

Kelompok PWKB jumlahnya mencapai 75 keluarga dari total 123 keluarga calon penghuni Kampung Susun Bayam.

”Kami PWKB tidak setuju karena kami memperhitungkan semua calon penghuni. Calon penghuni ini pekerjaannya beda-beda, ada yang bisa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, ada yang kurang, dan ada yang tidak mampu,” ucapnya.

Faktor lain yang juga jadi pertimbangan PWKB menolak tarif yang ditetapkan Jakpro adalah kaum lansia.

Pasalnya, di lantai dua kampung susun tersebut menurut rencana bakal ditempati kaum lansia.

Di lain pihak, tarif yang ditetapkan untuk lantai dua Kampung Susun Bayam berada di kisaran Rp 700.000-an.”

Lantai dua itu khusus lansia, loh. Kalau orang tua dikasih dengan harga segitu, mereka mampu enggak. Kalau tidak mampu, sudah pasti akan mundur,” katanya

Sementara yanti warga kampung Bambu menggatakan pada Hariansentana.com. minggu (4/12/2022). “saya sangat berterima kasih pada kebijaksanaan Heru budi hartono PJ. Gubernur DKI jakarta,yang memberi kesempatan bagi kami sebagai penghuni umum walau sama-sama tergusur perluasan JIS.” Ungkapnya

(sutarno)

Click to comment

Trending

Exit mobile version