Ekonomi
PLN Beri Tips Pelanggan Terhindar dari Bahaya Listrik
Jakarta, HarianSentana.com – General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya yang bisa ditimbulkan oleh listrik apabila tidak 1 dia, listrik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Pasalnya, segala kegiatan akan semakin mudah dilakukan dengan adanya listrik.
“Namun, listrik juga bisa menjadi berbahaya apabila tidak diperlakukan sebagaimana mestinya dan sebagaimana peruntukannya,”” kata Doddy dalam pesan tertulisnya yang diterima HarianSentana.com di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Menurut Doddy, agar terhindar dari bahaya listrik maka pelanggan harus menggunakan listrik sesuai daya tersambung di rumah. “Jika Mini Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter PLN sering turun karena kurang daya, maka pelanggan bisa segera menambah daya listrik agar alat elektronik juga tidak cepat rusak akibat sering mati tiba-tiba karena MCB sering turun,” tukasnya.
“Jangan pula mengganti MCB sendiri dengan tujuan memperbesar daya listrik yang masuk ke rumah karena bisa berbahaya baik bagi lingkungan maupun rumah itu sendiri. Sebab jika arus listrik besar dan tidak diimbangi dengan kabel yang sesuai bisa menyebabkan kabel panas, yang berujung pada korsleting listrik sampai kebakaran,” papar Doddy.
Ia juga menghimbau agar pelanggan tidak mengambil listrik langsung dari tiang listrik karena arus listrik yang masuk ke rumah menjadi tidak terukur dan bisa berakhir pada kebakaran seperti mengganti MCB sendiri. Selain itu masyarakat juga dirugikan karena tegangan listrik di sekitar bisa saja menjadi drop.
“PLN sudah mengatur dan membagi listrik suatu gardu listrik sesuai dengan daya yang terdaftar di PLN pada suatu daerah. Apabila ada penggunaan listrik yang tidak terdaftar dan tidak terukur maka akan mempengaruhi juga tegangan listrik yang ada di daerah tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh Doddy juga meminta pelanggan untuk menggunakan alat elektronik atau jaringan listrik yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) karena sudah melalui uji kelayakan. “Selain itu, masyarakat juga harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik di rumahnya sebagai tanda bahwa instalasi listrik sesuai dengan standar,” tukasnya.
Terkit Listrik Penerangan Jalan Umum (PJU), menurut Doddy itu menjadi wewenang Pemerintah Daerah setempat. Artinya jika masyarakat menginginkan adanya PJU di wilayahnya maka bisa menghubungi pemerintah daerah setempat atau swadaya masyarakat sendiri.
“Karena mengambil listrik dari tiang untuk penerangan jalan bukanlah jalan pintas, apalagi jika hal itu dilakukan dengan menggunakan kabel yang tidak standar karena bisa berbahaya bagai keselamatan jiwa,” tukasnya.
“Kabel yang tidak standar akan rentan terkelupas dan menimbulkan kebocoran arus listrik. Apabila kabel terkelupas tersebut menempel pada bahan yang mudah menghantarkan listrik bisa mengakibatkan sengatan aliran listrik pada orang yang memegangnya,” tambah dia.
Namun lanjut dia, masyarakat tidak perlu khawatir akan bahaya listrik apabila sudah menggunakannya sebagaimana mestinya. Karena listrik juga akan memudahkan kehidupan masyarakat seperti penggunaan pada penggunaan alat elektronik yang semakin menghemat waktu dan tenaga. “Listrik akan menjadikan kehidupan yang lebih baik jika diperlakukan juga dengan baik,” tutup Doddy.(sl)