Ekonomi

Pernyataan The Jokowi Center Justru Pojokkan Presiden

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Politisi Partai Hanura, Inas N Zubir menilai, bahwa pernyataan yang disampaikan Direktur Eksekutif The Jokowi Center, Teuku Neta Firdaus yang melontarkan argumen dan menduga Menteri ESDM ‘mengobrak-abrik’ lembaga BPH Migas menunjukan ketidakpahamannya atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
Dalam keterangannya yang diterima Rabu (28/4/2021), Inas menilai bahwa narasi yang dilontarkan Neta tersebut malah terkesan memojokkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena Presiden juga bisa dianggap tidak memahami aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Narasi dari The Jokowi Center itu akan memojokan pak Jokowi yang bisa dianggap tidak memahami peraturan dan perundang-undangan karena melakukan pembiaran terhadap Menteri ESDM yang menyelenggarakan seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas,” tegas Inas.
Padahal, kata mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini, justru Direktur Eksekutif The Jokowi Center itu yang keliru dalam memahami UU. Karena menurutnya jika mencermati Pasal 49, UU No. 22/2001 tentang Migas, yang mana mengamanatkan turunan UU Migas dalam bentuk Peraturan Pemerintah, mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme BPH Migas, maka Pemerintah menerbitkan PP No. 67/2002 tentanf BPH Migas dimana pasal 11, ayat 2 berbunyi: “Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri”.
“Yang dimaksud Menteri dalam ketentuan PP No. 67/2002 adalah Menteri ESDM. Oleh karena yang mengusulkan Ketua dan Anggota BPH Migas adalah Menteri ESDM, maka seleksi pun diselenggarakan oleh Menteri ESDM dan bukan oleh Sekretariat Negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus menyatakan bahwa Menteri ESDM tidak berhak untuk melakukan seleksi calon anggota komite BPH migas. Ia berpendapat bahwa proses seleksi seharusnya dilakukan oleh Sekretariat Negara.
Pernyataan Neta tersebut merujuk pada Menteri ESDM yang diduga melanggar regulasi tentang proses hasil seleksi pengisian calon ketua dan anggota komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi (BPH Migas).(s)
Click to comment

Trending

Exit mobile version