Ekonomi

Penyelundupan Kendaraan Mewah, Negari Rugi Rp 48,82 M

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Kementrian Keuangan mengklaim berhasil mengamankan kendaraan mewah berupa 19 unit mobil dan 35 unit motor/rangka/mesin motor dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp 21,63 miliar. Penyelundupan itu dilakukan oleh tujuh perusahaan yaitu PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP yang mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, modus yang digunakan yakni dengan memberitahukan jenis barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya pada dokumen yang diserahkan seperti sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.
Ia mengungkapkan, otensi kerugian yang dialami negara dari tujuh kasus penyelundupan kendaraan mewah sepanjang 2016 hingga 2019 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mencapai Rp48,82 miliar.
“Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48,82 miliar,” katanya di Gate Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12).
Ia menuturkan informasi itu diperoleh dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak DJBC melalui proses analisis terhadap inward manifest karena terdapat keanomalian antara berat bersih barang dengan jenis barang yang diberitahukan.
“Setelah itu, petugas melakukan hi-co scan kontainer untuk memastikan jenis barang sebenarnya sehingga ternyata ditemukan barang impor berupa kendaraan roda empat yang kemudian dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh,” katanya.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version