Ekonomi
Peningkatan Kwalitas Pelayanan Bappenda Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor, sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 2022 adalah perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang pendapatan daerah.
Bappenda mempunyari tugas dan fungsi dalam penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang pengelolaan pendapatan daerah.
Sejalan dengan azas penyelenggaraan pemerintahan, bahwa penyelenggara pemerintah yang baik adalah yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian dan bersih dalam menyediakan pelayanan kepada warga masyarakat dan melindungi dari berbagai tindakan sewenang wenang terhadap diri, hak maupun harta benda masyarakat.
Bappenda pun tetap berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah sesuai arah kebijakan dan strategi strategi yang telah direncanakan yang tertuang baik dalam Dokumen Rencana Strategis Bappenda Tahun 2018-2023 maupun Dokumen Rencana Kerja Bappenda Tahun 2022.
Arah kebijakan dan strategi strategi yang dilaksanakan Bappenda dalam Tahun Anggaran 2022 ini berorrentasi terhadap peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama para wajib pajak, baik kemudahan maupun kualitas pelayanan.
Penerimaan realisasi pajak daerah dan jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, selalu mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya, demikian juga kualitas pelayanan meningkat seiring dengan pengembangan inovasi inovasi yang telah dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor
CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH TRIWULAN IV TAHUN 2022
Pencapaian realisasi pajak daerah untuk 10 jenis pajak daerah sampai dengan tanggal 9Desember 2022 adalah sebesar Rp 2.395.274.549.858,00 atau 101,08 dari target yang telah ditetapkan dalam An ggaran Perubahan Tahun 2022 sebesar Rp 2.369.772.820.000,00 dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:
Tabel1 Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Triwulan IV (s/d 9 Desember 2022)
Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappendan Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan caparan Rp 873 960.652.880,00 dan Kedua terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 580 498.810.459,00 sebagaimana tergambar pada diagram realisasi pajak daerah dibawah ini.
DIAGRAM REALISASI PAJAK DAERAH S.D. 9 DESEMBER 2022
Dari hasil rekapitulasi tabel Penerimaan Realisasi Pajak Daerah, terlihat bahwa secara total Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022 s.d.9 Desember 2022 telah melampau target yang telah ditetapkan, yaitu mencapai 101,084. Realisasi penerimaan pajak daerah masih akan bertambah penerimaannya sampai dengan akhir ta hun pertanggal 31 Desember 2022, karena masa jatuh tempo pembayaran pajak bulan November dibayarkan paling lambat pertanggal 15 Desember 2022 Adapun Proyeksi penerimaan realisasi pajak daerah pertanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 2 549 825 570 841 Atau 107,594 dari target yang ditetapkan.
Perpanjangan Relaksasi Pajak Daerah yang masih berlangsung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBBP2 Dengan adanya kebijakan ini, berpotensi terhadap penambahan realisasi PBBP2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Kebijakan Perpanjangan Relaksasi Pajak Daerah yang masih berlangsung dan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak pada tahun 2022 yaitu:
PERSIAPAN ANUGERAH PAJAK DAERAH BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH TAHUN 2022
Dalam memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada stakeholder wajib pajak di Wilayah Kabupaten Bogor, yang telah berkontnibusi besar terhadap pencapaian target penerimaan pajak daerah, dalam hal ini Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor akan menyelenggarakan Anugerah Pajak Daerah Tahun 2022.
penghargaan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan pada kesempatan kali ini rencana penyelenggaraannya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2022 di Pullman Hotel Ciawi Kabupaten Bogor dan akan dibuka secara langsung oleh PIt Bupati Bogor Adapun pihakbpihak yang akan menerima penghargaan tersebut antara lain Wajib Pajak, PPAT/PPATS, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
Kriteria Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak, PPAT/PPATS, Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Daerah pada Acara Anugerah Pajak Daerah Tahun 2022 sebagaibberikut.
a) Penghargaan
kepada Wajib Pajak yang telah membayar pajak terbesar, tepat waktu dan tepat jumlah. sebanyak 31 Wajib Pajak.
b)Penghargaan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang tetah memberikan kontribusi terbaik terhadap Penerimaan BPHTB dan Melaksanakan Pelaporan Bulanan Tepat Waktu, sebanyak 3 PPATS.
C) Penghargaan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah memberikan kontribusi terbaik terhadap Penerimaan BPHTB dan Melaksanakan Pelaporan Bulanan Tepat Waktu, sebanyak 3 PPAT.
d) Penghargaan kepada Kecamatan Terbaik yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) dengan jumlah desa/kelurahan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Buku1 dan/atau Buku 2 terbanyak, se 3 Kecamatan.
e) Penghargaan kepada Kecamatan Terbaik yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dengan jumlah capaian realisasi Pajak Daerah terbesar, sebanyak 3 Kecamatan.
f) Penghargaan kepada Desa/Kelurahan yang telah mendukung pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bogor serta yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Buku 1 dan/atau Buku 2 tahun pajak 2022, sebanyak 43 Desa/Keluarahan.
g) Penghargaan kepada ilnstansi Vertikal yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022, sebanyak 2 instansi. Pada kesempatan yang sama, akan diluncurkan (launching) aplikasi elektronik yaitu Halo Bappenda dan SiKebal (Sistem Keberatan Online Pajak Daerah) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBBP2), BPHTB dan Pajak Daerah lainnya.
Saat ini populasi penduduk di Kabupaten Bogor mencapai 5.965.410 Jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi, membuat Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten dengan penduduk terbanyak di lndonesia.
SISTEM KEBERATAN ONLINE (SIKEBAL) PAJAK DAERAH BERBASIS APLIKASI MOBILE
Sejak masa Orde Baru banyak pendatang yang memilih Kabupaten Bogor karena lokasinya yang tak jauh dari Jakarta. Permasalah yang kemudian muncul adalah dengan laju pertumbuhan yang semakin meningkat maka akan banyak pula masyarakat yang akan menjadi subjek untuk pelayanan publik. Pelayanan publik yang terus membaik akan berbanding lurus dengan kepuasan masyarakat, Hal ini tentu akan berdampak positif bagi pembangunan daerah. Hal ini senada dengan misi Kabupaten Bogor yaitu mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan serta Panca karsa Kabupaten Bogor yang salah satunya adalah Bogor Maju.
Merespon permasalahan tersebut, Bappenda Kabupaten Bogor pada Tahun 2023 akan meluncurkan Aplikasi, yaitu Sistem Keberatan Online Pajak Daerah atau disingkat SiKebal, dengan Penerapan Sistem Keberatan Online (SiKebal) Pajak Daerah Berbasis Aplikasi Mobile diharapkan dapat mendukung terealisasinya Program SmartCity di Kabupaten Bogor.
Tata cara menggunakan Aplikasi SiKebal sebagai berikut.
Dengan banyaknya jumlah Wajib Pajak maka permasalahan yang muncul adalah pengurusan adm ini Strasi perpajakan yang terkadang terkendala oleh waktu dan tempat. Wajib Pajak yang tercatat di Kabupaten Bogor tidak sertamerta tinggal di Kabupaten Bogor, namun juga bertempat tinggal di luar Kabupaten Bogor. Hal ini yang menjadi kendala bagi Wayjib Pajak diluar Kabupaten Bogor yang ingin mengurus administrasi perpajakan karena harus mendatangi langsung ke Kantor Bappenda Kabupaten Bogor dengan keterbatasan waktu dan tempat.
Dengan hadirnya aplikasi pelayanan online berbasis aplik asi mobile dan terintegrasi dengan data base Wajib Pajak maka Wajib Pajak cukup dengan menginstall aplikasi dihandphone dan dapat mengajukan permohonan Keberatan Pajak Asli Daerah. Dengan adanya penerapan sistem keberatan online berbasis mobile dalam pelayanan Keberatan Pajak Daerah diharapkan dapat mempermudah masyarakatdanPerangkat Daerah khususnya Bappenda dalam penyelesaian pelayanan publik, selain itu penerimaan pajak daerah semakin meningkat…( Tabrani/Rony/Subur).