Bodetabek

Pengembang Komplek Ruko Mayor Oking Cibinong, Soalkan Pengelola Parkir

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Sengketa lahan parkir yang berlokasi di komplek ruko Mayor Oking, Kelurahan Cirimekar, Cibinong, Kabupaten Bogor, mulai mencuat ke publik.

Pasalnya, polemik antara pengembang dan pengelola parkir yang diduga tak mengantongi ijin resmi tersebut, kini telah sampai rapat pembahasan dengan beberapa unsur instansi terkait di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, yang bertempat di ruang rapat Kecamatan Cibinong setempat, pada Kamis (16/02/23).

Pengembang komplek ruko Mayor Oking, Tiopan Tinambunan mengatakan, berawal dari komplek perukoan yang dibangun atas jerih payahnya di tahun 2011 silam itu, kini dirinya harus bermasalah dengan pihak pengelola parkiran dilokasi tersebut.

Tiopan menerangkan, di tahun 2017 lalu pihaknya hendak mengambil alih pengelolaan parkir yang dikelola oleh CV. Bahri lantaran sudah banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan peruntukkan saat awal dirinya merencanakan pembangunan komplek perukoan ini melalui rancangan gambar Site Plan.

“Ditahun 2017 itu, saya mencoba mau mengambil alih pengelolaan perparkiran dikarenakan sudah banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan site plan yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor ketika awal saya membangun komplek ruko itu,” ujar Tiopan kepada Hariansentana.com usai menghadiri rapat undangan dari Dinas PMPTSP Kabupaten Bogor, bertempat di ruang rapat Kecamatan Cibinong.

Ia menjelaskan, maksud dan tujuannya dirinya yang hendak mengambil alih pengelolaan perparkiran ditempat lokasi itu bertujuan agar sesuai ruang lingkup dilokasi dapat kembali sesuai dengan peruntukannya.

“Saya coba, saya mau ambil alih parkiran biar dikembalikan bangunan yang ada dilokasi agar sesuai dengan site plan Dinas PUPR yang saya buat saat itu,” terangnya.

Tiopan mengemukakan, untuk mewujudkan keinginannya itu dirinya lantas mencoba melaporkan perihal pengecekan perijinan pengelolaan perparkiran oleh CV. Bahir ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan (UPT Dishub) wilayah I Cibinong. Alhasil laporan atas pihaknya itu, lantas ia diarahkan oleh jajaran UPT Dishub agar dapat mengeceknya kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

“Jadi pelaporan saya kepada UPT Dishub Wilayah I Cibinong hingga saya mendapat arahan ke DPMPTSP agar saya mengetahui secara detail apakah sudah berijin pengelolaan parkir dilokasi puluhan ruko yang saya bangun ini, dan biar pihak instansi terkait yang dapat memanggil pihak-pihak yang berkaitan atas polemik ini,” ucapnya.

“Ternyata dibahas dalam rapat di kantor kecamatan Cibinong itu, terbukti bahwa tidak ada ijin sama sekali yang dikelola oleh CV. Bahir ini atas komplek ruko Mayor Oking yang saya bangun kala itu saya selaku pihak pengembangnya,” tegas Tiopan Tinambunan sembari menambahkan.

Tiopan melanjutkan, hasil dari pelaporan terkait pengelolaan parkir, lantas pihak DPMPTSP, UPT Dishub wilayah I Cibinong, dan Satpol PP melakukan pengecekan ke lokasi. Benar saja, sambung dia, hasil dari ceklok oleh instansi terkait ini banyak ditemukan pelanggaran yang diduga dilakukan beberapa oknum dilokasi tersebut, diantaranya ada beberapa bangunan yang tak sesuai site plan saat awal dirinya membangun komplek perukoan tersebut.

“Seperti, ada ruko yang kembali melakukan pembangunan kedepan lahannya, yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Bahkan, ada suatu jalan yang saya design saat awal membangun serta atas permintaan masyarakat setempat agar dapat memberi ruang jalan menuju lokasi lingkungan rumah warga setempat, dan jalan itu pun kini telah ditutup,” bebernya.

Menurutnya, akses jalan lingkungan yang disediakannya diawal pembangunan komplek ruko Mayor Oking ini, diperuntukan bagi masyarakat sekitar untuk dapat menggunakan sebuah bangunan berupa sarana ibadah musholla yang telah ia bangun saat itu.

“Akan tetapi, jalan itu sekarang telah ditutup yang saya duga atas ijin dari CV. Bahir selaku pengelola lahan ,”papar nya.

( Subur / Tabrani / Dedi F )

Click to comment

Trending

Exit mobile version