Ekonomi
Pengamat: Bongkar Kasus Hutang Samin Tan ke Patra Niaga
Jakarta, HarianSentana.com – Pengamat Ekonomi dari AEPI, Salamuddin Daeng mendesak Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri BUMN agar membongkar kasus utang bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Pertamina Patra Niaga kepada pengusaha Samin Tan hingga ke akar-akarnya.
Hal ini disampaikan Daeng kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/12). “Menteri BUMN dan Ahok sebagai Komut Pertamina juga harus membuka kembali kasus ini dan memerintahkan penyelidikan kenapa kasus Samin Tan bisa terjadi berlarut larut hingga PT Pertamina Patra Niaga bisa kebobolan sampai Rp 451miliar,” katanya.
Daeng juga mempertanyakan, kenapa Patra Niaga bisa memberikan utang BBM sebesar itu kepada Samin Tan.
“Pemberian utang BBM sebesar itu juga sepertinya tidak memperhitungkan kelayakan, track record, dll. Apakah utang sebesar itu diberikan juga kepada perusahaan swasta lain,” ketusnya.
Menurut Daeng, dalam kasus Samin Tan ini, ada kemungkinan Patra Niaga tidak punya analis yang memberikan pertimbangan dalam membuat keputusan yang begitu penting terkait pemberian utang BBM kepada swasta. “Pertanyaan selanjutnya, apakah pemberian utang sebesar itu tidak melibatkan jaminan pada bank, atau mekanisme lainnya,” tanya dia.
Seharusnya, kata Daeng, Patra Niaga mengasuransikan piutangnya yang beresiko seperti piutang kepada Samin Tan. “Seharusnya diasuransikan, saya nggak ngerti atau mungkin mekanisme ini tidak ada. Kalau sudah seperti ini, bagaimana strategi Patra Niaga menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa sebenarnya analisis tentang kemampuan bayar perusahaan batubara milik Samin Tan itu relatif mudah. “Persoalannya, apakah skandal ini murni kesalahan analisis tentang bisnis batubara, atau ada penyalahgunaan kekusaan dari pihak dalam atau kesengajaan. Ini yang harus ditelusuri,” tukasnya.
Daeng juga mengaku bingung dengan sikap Dirut Pertamina sejak kasus ini bermasalah yang seperti tidak merasa kehilangan uang sebesar itu. “Kok kehilangan uang besar dianggap sebagai angin lalu. Sementara karyawan berdarah-darah menghasilan setiap sen uang bagi perusahan. Padahal utang Samin Tan setara dengan gaji seluruh karyawan Pertamina setahun. Seharusnya Pertamina atau Patra Niaga menempuh jalur hukum gugatan perdata atau pidana atas kerugian perusahaan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BLEM), diketahui memiliki utang kepada anak usaha Pertamina itu hingga mencapai lebih dari Rp 451,66 miliar.
Jumlah utang itu merupakan besaran yang diakui oleh PT AKT dalam rapat verifikasi di Pengadilan Niaga. Besaran itu merupakan konversi lebih dari US$ 33,59 juta atau minus lebih dari Rp 15,16 miliar.
Sebagaimana dikutip dari Eksplorasi.id, utang PT AKT ke Patra Niaga bermula pada 10 Februari 2009, saat ditekennya perjanjian jual beli BBM jenis solar alias high speed diesel (HSD).
Sesuai perjanjian, berdasarkan purchase order, disepakati harga jual HSD Patra Niaga ke PT AKT dengan harga publikasi Pertamina dikurangi potongan harga empat persen dari MOPS (Mean Oil Platts Singapore).
Adapun besaran volume diperkirakan 1.500 kiloliter (kl) per bulan yang berlaku efektif satu tahun. Sesuai pasal 7 cara pembayaran, diatur pola pembayaran kredit 30 hari kalender setelah tanggal berita acara penerimaan BBM, atau dengan menggunakan L/C (letter of credit) atau SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).
Sebuah dokumen yang diperoleh juga menunjukkan, terjadi addendum (perubahan) perjanjian pada 9 Februari 2010, yakni perubahan terhadap jangka waktu diperpanjang satu tahun dan volume pengiriman perkiraan menjadi 6.000 kl per bulan.
Lalu, terjadi lagi addendum II perjanjian pada 1 Juni 2011. Isinya, perubahan jangka waktu perjanjian menjadi berlaku efektif terhitung 10 Februari 2009 hingga 9 Februari 2013.
Terjadi pula perubahan harga potongan menjadi 5,5 persen MOPS dan penambahan volume pengiriman menjadi 7.500 kl per bulan.(sl)