Ekonomi

Program Mandatori B30 Tak Ganggu Kebijakan Harga

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Pemerintah memastikan bahwa program mandatori B30 (campuran biodiesel 30 persen dalam BBM jenis solar) tidak akan mempengaruhi kebijakan harga jual B30 atau yang dikenal sebagai biosolar di masyarakat. Berdasarkan pantauan di Jakarta, Minggu, harga jual biosolar di SPBU tidak mengalami kenaikan atau tetap, yakni Rp5.150 per liter.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif di depan awak media di kantor Kementerian ESDM. “Harga (biosolar) tidak berubah, tetap,” kata Menteri Arifin.
Saat ini memang sedang terjadi tren kenaikan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Kenaikan harga CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan dalam negeri terhadap minyak kelapa sawit. Disinyalir, salah satu penyebab peningkatan ini adalah penerapan mandatori B30 yang efektif berlaku Januari 2020.
Meski begitu, walaupun ada kenaikan dari sisi bahan baku biodiesel (CPO), lanjut Menteri Arifin, Pemerintah tetap mengupayakan tidak ada kenaikan harga jual biosolar di pasaran. “CPO itu kan naik juga karena B30,” sambung Arifin.
Selisih harga ini ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sehingga masyarakat tetap akan menikmati biosolar ini dengan harga yang sama.
Harga biosolar B30 tetap akan mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu, yakni Rp 5.150 per liter.
Formula harga dasar BBM jenis solar masih mengacu kepada formula 95 persen HIP (harga indeks pasar) minyak solar plus Rp802 per liter. Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada seratus persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen sulfur.

Godok Aturan Baru
Arifin Tasrif juga mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini sedang menggodok aturan baru terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT) yang akan menggunakan skema feed in tariff untuk formula harga yang baru. “Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg),” katanya.
Ia menjelaskan bahwa berdasar skema feed in tarif kali ini harga akan dibedakan berdasarkan jenis sumber EBT-nya, karena setiap EBT memiliki perbedaan biaya dan teknologi.
“Contohnya geothermal, lain dengan solar panel, lain dengan biomassa, dengan hydro. Kalau geothermal kan mirip-mirip migas, mengebor dan survei,” jelas Arifin.
Menteri ESDM memastikan, kebijakan baru ini bertujuan agar ramah investor serta tidak merugikan investor. Dengan skema yang baru ini diharapkan pembangunan pembangkit EBT tetap berjalan. “Kan kemarin feed in tarif diberlakukan untuk semuanya, sehingga tidak jalan. Yang costnya mahal, masa mau dijual murah, malah rugi,” ungkap Arifin.
Selain itu saat ini sedang digodok bahwa masa berlakunya akan disesuaikan dengan depresiasi cost yang akan terus menurun sehingga beban PLN tidak terlalu berat. “Supaya ke depan beban PLN tidak terlalu berat, jangan dipukul rata semua, padahal biayanya sudah turun, kan ada depresiasi,” jelas Arifin.
Kebijakan baru ini akan menggantikan formula harga pembangkit listrik EBT saat ini dihitung berdasarkan biaya pokok penyediaan (BPP) yang ditetapkan PLN seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 50 Tahun 2017.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version