Ekonomi
Pemerintah Sebut FABA Bukan Limbah Beracun yang Harus Dibuang
Jakarta, HarianSentana.com – Indonesia sangat berpotensi mengembangkan FABA bukan sebagai limbah beracun yang harus dibuang percuma, tapi sebagai limbah non B3 yang bisa dikembangkan menjadi komoditas lain yang bernilai ekonomi tinggi.
Demikian dikatakan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dr.Ir.Rida Mulyana pada webinar “Pemanfaatan Faba Sumber PLTU Untuk Kesejahteraan masyarakat” yang digelar Ruangenergi.com di Jakarta, Kamis (01/4/2021). “Ini tantangan bagi putra bangsa, bagaimana mengembangkan Faba menjadi barang bernilai ekonomi tinggi,” kata Rida.
Seperti diketahui, FABA adalah abu atau sisa yang dihasilkan dari pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau industri dengan bahan bakar batubara lainnya. “Jumlah limbah ini cukup besar karena PLN masih mengandalkan sebagian besar sumber energi dari pembangkit listrik berbahan bakar batubara,” ujarnya.
Menurutnya, dari total PLTU di Tanah Air serta industri yang menggunakan batubara sebagai sumber energinya pasti menghasilkan FABA. Masalahnya sekarang, bagaimana mengolah dan memberdayakan FABA menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi. “Butuh kepedulian dan teknologi tepat guna sekaligus peran serta para pemangku kepenitngan baik pihhak dunia usaha, akademisi bahkan para pegiat lingkungan di Indonesia,” jelasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada tahun 2018, proyeksi kebutuhan batubara hingga 2027 sebesar 162 juta ton. Prediksi potensi Faba yang dihasilkan sebesar 16,2 juta ton, dengan asumsi 10% dari pemakaian batubara akan menjadi abu atau FABA.
Banyaknya limbah abu batubara yang dihasilkan tidak seiring dengan cara penanganannya, di mana sebagian besar masih terbatas melalui penimbunan lahan (landfill).
“Jika tak dimanfaatkan dan tidak ditangani dengan baik, maka dapat berpotensi menimbulkan pencemaran. Untuk itu Pemerintah mendorong industri terkait untuk memanfaatkan limbah B3 yang dihasilkannya sebagai model Circular Economy.
Sementara Akademisi Teknik Lingkungan UI Dr.Suyud Warno Utomo mengatakan, FABA tidak termasuk kategori limbah beracun (B3). Karena dari hasil penelittian secara ilmiah, tidak ada dampak negatif atau senyawa kimia yang berbahaya dari penggunaan FABA di masyarakat. “Sebalikya, FABA bisa digunakan sebagai bahan baku berbagai komoditas bahan bangunan,” katanya.
Menurutnya, pengalaman FT UI memberikan pendampingan UKMK PT Adil Makmur Sejahtera (AMS) daerah Tanjung Jati B, Jepara, Jateng bisa mengolah dan memafaatkan FABA menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi. “FABA bisa dioleh menjadi aneka bahan bangunan, dan kebutuhan lain yang bernilai ekonomi,” kata dia.
Menurutnya, masyarakat di sekitar PLTU Tanjung Jati B di Desa Tubunan, Jepara secara ekonomis dan sosial memang perlu dibantu. Dengan mengolah FABA maka otomatis akan membuka lapangan kerja baru bagi warga sekitar.
“FABA diolah menjadi konblok, bahan tambahan cor semen atau bahan bangunan lainnya. Dengan begitu, FABA bukan lagi limbah dan momok yang harus ditakuti. Tapi, FABA adalah aset ekonomi bernilai ekonomi tinggi,” jelas Suyud.(s)