Nasional
PDIP Dorong RUU Reforma Agraria Tak Berhenti pada Sertifikasi Tanah
JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menekankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada sertifikasi dan legalisasi aset, tetapi mampu mengatasi ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDIP menyatakan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI.
Nyoman mengatakan, reforma agraria harus menjadi instrumen untuk memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada sertifikasi, legalisasi aset, atau penerbitan dokumen kepemilikan. Esensi reforma agraria adalah mengoreksi ketimpangan struktur penguasaan tanah melalui restrukturisasi, redistribusi, serta pemulihan hak atas tanah secara nyata,” kata Nyoman.
Menurutnya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup masyarakat yang berkaitan dengan hak ekonomi, sosial, dan kultural. Karena itu, kelompok yang terdampak ketimpangan agraria seperti petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, hingga kelompok rentan perlu menjadi perhatian utama.
Fraksi PDIP juga mendorong pembatasan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konsentrasi sumber daya agraria pada segelintir pihak.
Selain redistribusi tanah, PDIP meminta pemetaan objek reforma agraria dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, bukan hanya data administratif. Fraksi tersebut juga mendorong mekanisme pemulihan hak bagi masyarakat yang kehilangan hak atas tanah akibat konflik agraria.
Nyoman turut menekankan perlindungan bagi masyarakat dan pendamping yang memperjuangkan hak atas tanah.
“Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanahnya,” ujarnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, Fraksi PDIP mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut diharapkan menangani perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, hingga penyelesaian konflik agraria.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PDIP menyatakan persetujuannya terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.