Polhukam

Sengketa Hak Cipta Kemasan Kosmetik, Law Firm Wijaya Sandi & Co Menangkan Perkara SUNISA Lawan ZENCOLOR

Published

on

JAKARTA – Sengketa hak cipta desain kemasan produk kosmetik merek SUNISA dan ZENCOLOR berujung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, majelis hakim memerintahkan penghapusan dua pencatatan hak cipta desain kemasan ZENCOLOR atas nama Christanto, SM, setelah menilai desain yang disengketakan memiliki persamaan pada pokoknya dengan kemasan SUNISA.

Perkara ini diajukan Arief Rafandi Pohan terhadap Christanto, SM, terkait pencatatan hak cipta desain kemasan produk cushion ZENCOLOR Black Edition dan ZENCOLOR (Kemasan).

Tim Kuasa Hukum Arief Rafandi Pohan dari Law Firm Wijaya Sandi & Co. menjelaskan bahwa gugatan tersebut berawal dari ditemukannya produk cushion ZENCOLOR yang dinilai memiliki persamaan dengan desain kemasan SUNISA yang telah diperdagangkan sejak 2018.

“Klien kami telah memperdagangkan produk cushion dengan desain kemasan SUNISA sejak 2018. Persoalan muncul ketika ditemukan produk ZENCOLOR yang menurut hasil pemeriksaan dalam persidangan memiliki persamaan pada pokoknya dengan desain kemasan SUNISA. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pengajuan gugatan pembatalan pencatatan hak cipta,” ujar Nawarin Panungkunan Situmeang, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Arief Rafandi Pohan.

Berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum, Arief telah mendaftarkan merek SUNISA dengan Nomor IDM000917996, berdasarkan tanggal penerimaan 17 September 2020.

Selain itu, Arief juga mengajukan perlindungan desain industri untuk produk “KEMASAN SUNISA NATURAL LIGHT BB CUSHION” dengan Nomor Pendaftaran IDD000081507, tertanggal 11 Mei 2025, serta “DESAIN INDUSTRI SET KEMASAN KOSMETIK SUNISA (BOX DAN WADAH CUSHION)” dengan Nomor Pendaftaran IDD000081998, tertanggal 20 Juni 2025.

Arief juga mencatatkan hak cipta untuk ciptaan seni rupa berjudul “DESIGN KEMASAN CUSHION” dengan Nomor Pencatatan 001056032.

Dua Pencatatan Hak Cipta ZENCOLOR Dipersoalkan

Dalam gugatan tersebut, penggugat mempersoalkan dua pencatatan hak cipta yang tercatat atas nama Christanto, SM.

Pertama, “DESAIN KEMASAN PRODUK ZENCOLOR BLACK EDITION” dengan Nomor Pencatatan 000460687, tertanggal 10 April 2023.

Kedua, “ZENCOLOR (KEMASAN)” dengan Nomor Pencatatan 000756522, tertanggal 11 September 2024.

Penggugat menilai kedua desain tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan desain kemasan SUNISA yang telah digunakan dan diperdagangkan lebih dahulu.

Selain mempersoalkan kemiripan desain, penggugat mengaku beberapa kali mengalami penghapusan produk atau takedown pada platform perdagangan daring dengan alasan dugaan pelanggaran hak cipta.

Kondisi tersebut, menurut penggugat, turut menimbulkan kebingungan konsumen karena adanya kemiripan tampilan produk SUNISA dan ZENCOLOR.

Hakim Pertimbangkan Bukti Perdagangan SUNISA Sejak 2018

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Arief Rafandi Pohan sebagai pemilik dan pencipta pertama atas ciptaan “DESIGN KEMASAN CUSHION”.

Tim Kuasa Hukum menyebut majelis hakim mempertimbangkan prinsip deklaratif dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan prinsip tersebut, pencatatan ciptaan bukan satu-satunya faktor penentu kepemilikan hak cipta apabila terdapat pihak lain yang mampu membuktikan haknya.

Sejumlah bukti yang menjadi pertimbangan antara lain bukti P-1, P-12, serta bukti P-18 sampai P-29. Bukti tersebut berkaitan dengan penggunaan merek, desain kemasan, dan aktivitas perdagangan produk SUNISA sejak 2018.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa merek SUNISA telah terdaftar pada 2020, sedangkan merek ZENCOLOR milik tergugat tercatat pada 5 Mei 2022.

“Majelis hakim mempertimbangkan riwayat perdagangan produk SUNISA sejak 2018, bukti penggunaan desain kemasan, serta dokumen pendaftaran merek. Rangkaian bukti tersebut menjadi bagian penting dalam menilai siapa yang lebih dahulu menggunakan dan mengumumkan desain kemasan yang menjadi objek sengketa,” jelas Tim Kuasa Hukum Law Firm Wijaya Sandi & Co.

Dalam perkara ini, pengalihan merek SUNISA pada 26 Juli 2023 juga menjadi bagian dari rangkaian bukti yang diajukan penggugat untuk menjelaskan riwayat penggunaan dan kepemilikan merek tersebut.

Meski demikian, pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta merupakan dua rezim perlindungan hukum yang berbeda. Penilaian mengenai kepemilikan hak cipta tetap didasarkan pada keseluruhan bukti dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Persamaan Warna, Bentuk hingga Tata Letak Kemasan

Salah satu aspek yang diperiksa dalam persidangan adalah persamaan tampilan visual antara kemasan SUNISA dan ZENCOLOR.

Berdasarkan bukti P-12 berupa kemasan SUNISA dan P-13 berupa kemasan ZENCOLOR, majelis hakim menilai terdapat persamaan pada sejumlah unsur visual.

Unsur tersebut meliputi warna hijau, bentuk, konfigurasi, komposisi, tata letak, dan elemen visual lain yang menjadi karakteristik kemasan produk.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa desain kemasan SUNISA telah diwujudkan dalam bentuk barang, digunakan dalam kegiatan perdagangan, dan beredar di masyarakat sebelum pencatatan hak cipta desain kemasan ZENCOLOR.

“Persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai kemiripan produk, tetapi juga menyangkut orisinalitas desain kemasan. Majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah unsur visual, mulai dari warna, bentuk, konfigurasi, komposisi hingga tata letak berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan,” ungkap Nawarin Panungkunan Situmeang, S.H., M.H.

Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur perlindungan terhadap ciptaan yang memiliki sifat khas dan pribadi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur perlindungan terhadap kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, maupun gabungan unsur-unsur tersebut.

Kedua rezim hukum tersebut memiliki ruang lingkup dan persyaratan perlindungan yang berbeda.

Dokumen Kerja Sama dengan Produsen China Dinilai Belum Cukup

Dalam persidangan, tergugat mendalilkan bahwa desain kemasan ZENCOLOR diperoleh melalui kerja sama dengan produsen di Tiongkok.

Namun, berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum, majelis hakim menilai dokumen kerja sama yang diajukan belum cukup membuktikan asal-usul dan detail desain kemasan yang menjadi objek sengketa.

Salah satu bukti yang diperiksa adalah T-5 berupa Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 25 Agustus 2024.

Dokumen tersebut dinilai tidak memuat uraian detail mengenai desain kemasan yang diberikan produsen Tiongkok kepada mitranya di Indonesia. Selain itu, bukti tersebut hanya berupa hasil cetak tanpa dokumen asli dan tanpa terjemahan tersumpah.

Majelis hakim juga menilai bukti T-18 dan T-19 berupa hasil cetak foto kemasan bermerek LOOKSLIKE tidak cukup untuk membuktikan bahwa desain yang disengketakan telah digunakan pihak lain sebelum SUNISA.

“Kerja sama dengan produsen luar negeri perlu didukung dokumen yang dapat membuktikan asal-usul dan kepemilikan desain secara jelas. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai dokumen kerja sama yang diajukan belum cukup membuktikan detail desain kemasan yang menjadi objek sengketa,” kata Nawarin Panungkunan Situmeang, S.H., M.H.

Penilaian tersebut menunjukkan bahwa dokumen kerja sama komersial dengan pemasok luar negeri perlu disertai bukti yang dapat menjelaskan asal-usul desain, kepemilikan hak, dan dasar penggunaan desain yang dipasok.

Hakim Perintahkan Penghapusan Dua Pencatatan Hak Cipta

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat beritikad tidak baik terkait pencatatan dua ciptaan yang menjadi objek sengketa.

Kedua pencatatan tersebut adalah “ZENCOLOR (Kemasan)” dengan Nomor Pencatatan 000756522 dan “DESAIN KEMASAN PRODUK ZENCOLOR BLACK EDITION” dengan Nomor Pencatatan 000460687.

Majelis hakim menilai kedua desain tersebut tidak memenuhi unsur orisinalitas berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan kedua pencatatan hak cipta tersebut hapus.

Majelis hakim juga memerintahkan Turut Tergugat, yakni Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), untuk tunduk dan melaksanakan putusan dengan menghapus kedua pencatatan ciptaan atas nama tergugat dari Daftar Umum Ciptaan.

“Majelis hakim menyatakan kedua pencatatan hak cipta yang menjadi objek sengketa harus dihapus dari Daftar Umum Ciptaan. Pelaksanaan putusan tersebut menjadi kewenangan instansi terkait sesuai perintah pengadilan,” jelas Nawarin Panungkunan Situmeang, S.H., M.H. dari Law Firm Wijaya Sandi & Co.

Penghapusan pencatatan tersebut berdampak terhadap dasar perlindungan hak cipta yang sebelumnya melekat pada kedua pencatatan atas nama tergugat.

Sengketa Menjadi Perhatian bagi Industri Kosmetik

Perkara SUNISA dan ZENCOLOR turut menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kosmetik yang menggunakan jasa produsen atau pemasok dari luar negeri.

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa desain kemasan yang diperoleh dari produsen tidak melanggar hak pihak lain sebelum produk dipasarkan di Indonesia.

Hak merek, hak cipta, dan desain industri memiliki fungsi perlindungan yang berbeda.

Hak merek melindungi tanda pembeda barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Hak cipta melindungi ekspresi suatu ciptaan, termasuk karya seni rupa berupa desain kemasan.

Click to comment

Trending

Exit mobile version