Ekonomi

PBBKB Jadi Penyebab Harga BBM Non Subsidi di Sumut Naik

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara (Sumut) yang diteken Gubernur Edy Rahmayadi memutuskan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di Sumut naik Rp 200.

Ironisnya, Gubernur Edy Rahmayadi membantah pernyataan PT Pertamina (Persero) terkait alasan kenaikan harga BBM nonsubsidi di wilayahnya. Edy menyatakan, kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya.

Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, penyesuaian harga tersebut memang harus dilakukan Pertamina, karena PBBKB sendiri termasuk salah satu komponen harga BBM. Sehingga ketika tarif pajak PBBKB di suatu mengalami kenaikan, maka otomatis hal itu akan mendongkrak harga BBM di daerah tersebut.

“Jadi tidak pada tempatnya Gubernur Sumatera Utara menyalahkan Pertamina, karena kenaikan BBM yang terjadi di Sumatera Utara itu sendiri karena memang sesuai dengan Peraturan Gubernur yang mengatur bahwa untuk BBM nonsubsidi tarif PBBKBnya naik menjadi 7,5 persen dari tarif sebelumnya yang hanya 5 persen,” kata Mamit kepada wartawan di Jakarta, Minggu (04/4/2021)..

Harusnya, kata dia, jika Gubernur Sumut Edy Rahmayadi paham dan memang harusnya paham bahwa salah satu komponen harga dari BBM adalah pajak PBBKB maka dia pasti tidak akan menyalahkan Pertamina.

“Sebab ketika Pajak PBBKB mengalami kenaikan maka secara otomatis akan dilakukan penyesuaian terhadap harga BBM, karena salah satu komponen penyusunan harga BBM adalah PBBKB. Sedangkan komponen yang lain adalah harga crude oil, kurs mata uang rupiah, PPn 10 persen, hingga margin untuk penyalur. Jadi memang cukup banyak komponen untuk menentukan harga BBM,” paparnya.

Bahkan menurut Mamit, seharusnya di tengah kondisi saat ini di mana masyarakat masih terdampak pandemi Covid-19 pimpinan di daerah tidak melakukan kenaikan pajak PBBKB. “Justru jika ingin membantu masyarakat maka gubernur harus mengurangi tarif pajak tersebut,” ucapnya.

“Kita tahu bahwa Pajak PBBKB ini untuk mengisi kas daerah, artinya tidak masuk ke pusat atau ke Pertamina. Jadi meskipun ditagih oleh badan usaha tapi nanti akan disetorkan ke kas daerah ataun Pemda,” tambah dia.

Oleh karena itu, kata Mamit, masyarakat perlu dikiruskan bahwa kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumatera Utara itu memang karena ada komponen yang dinaikkan oleh Pemda sendiri yaitu PBBKB.

Saya kira masyarakat perlu paham juga bahwa ini bukan kesalahan dari Pertamina sehingga jangan salahkan Pertamina. Apalagi di daerah-daerah lain seperti di Jakarta, di Jawa dan daerah-daerah lainnya tidak mengalami kenaikan harga BBM dan masihbtetao seperti biasa karena memang tidak mengalami kenaikan pajak PBBKB,” pungkasnya.(s)

Click to comment

Trending

Exit mobile version