Nasional
Pasang Haro Desak Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Aktor Intelektual Jangan Lolos
JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Barikade Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual di balik perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang ditangani Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Pasang Haro menilai pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama untuk mengungkap motif, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga memerintahkan atau memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.
“Usut tuntas semua yang terlibat, termasuk aktor-aktor dan dalangnya, tanpa pandang bulu,” tegas Pasang Haro kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditangani secara parsial. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pelaksanaan, pihak yang memberikan perintah, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Siapa saja yang menyuruh melakukan, siapa yang turut serta, hingga pihak yang menerima manfaat harus ditelusuri. Apalagi, persoalan ini menyangkut Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia juga meminta penyidik mengungkap tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasang Haro menyebut penanganan perkara perlu memperhatikan ketentuan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024 serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai pengusutan hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi penggerak justru tidak tersentuh,” tandasnya.