Daerah

Paminal Polda Sulut Tantang Propam Mabes Polri

Published

on

JAKARTA, Sentana – Kasus perampasan yg dilakukan oknum polisi polres Minahasa Selatan yang sudah di laporkan ke PROPAM mabes polri pada tgl 10 Oktober dgn nmr lp
SPSP2/005018/X/2025/
Atas nama pelapor Nurali hingga saat ini belum ada tindakan terhadap para pelaku.

Belum lama ini justru istri korban Vera mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dgn semboyan kepolisian “polisi pengayom masyarakat” pada saat diadakan nya sidang kode etik.

Diketahui korban pedagang eceran minyak di daerah mihasa selatan telah melaporkan kejadian tersebut ke propam mabes polri tanggal 10 Oktober lalu. Dalam pengaduannya pelapor mengadukan perampasan secara paksa di lakukan oleh oknum Brigadir Kurniawan dan kasat reskrim polres Minahasa Selatan Edo.

“Saya bersama beberapa pedagang lain mengisi bensin ke pom bensin, setelah mengisi bensin kendaraan saya keluar, sekitar beberapa ratus meter kedua oknum tersebut menghentikan kendaraan saya yg memuat 31 galon pertalite, sewaktu saya menanyakan apa dasar nya menghentikan kendaraan saya ? Namun tidak dijawab,” ucap nuralih menceritakan kejadian tersebut.

Nuralih menuturkan, jika dirinya membeli bensin dengan menggunakan barcodenya dan resmi sambil menunjukan barcode pembeliannya.

“Namun pada saat saya ke warung meninggal kan kendaraan saya untuk menolong istri saya yg saat itu pingsan, saya kembali lagi ke mobil namun bensin yg ada di kendaraan saya sudah tidak ada lagi. esok harinya ternyata bensin itu sudah ada di polres Minahasa Selatan,” jelasnyamn

Atas hal itulah dirinya langsung ke Jakarta melaporkan ke propam mabes polri karena sudah dua bulan tidak ada tanggapan atas laporannya. Istri korban kemudian melakukan pengaduan melalui online (barcode) pengaduan tersebut langsung di respon pihak PROPAM Polda sulawesi Utara,, sehingga istri saya di panggil untuk mendengarkan keterangan tentang pengaduan tersebut.

“Namun bukan pertolongan yang di temui Istri saya, propam tersebut justru melontarkan kata-kata yang sombong dan arogan di lontarkan oleh oknum Paminal Polda Sulut AKP Yustompau. ” ibu tidak ada artinya lapor ke Propam Mabes polri,,ini Daerah kekuasaan saya” ujar nurhali menirukan.

Dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut apalagi tindakan para oknum ini sudah seperti melakukan pelecehan kepada mabes polri.

Dikatakan olehnya Pada tanggal 21 November istrinya mendapat surat SP3D yang isinya bahwa hasil penyidikan belum di temukan bukti yang cukup, dan menurutnya ini suatu jawaban yg tidak masuk akal.

“Jelas bensin saya telah d rampas dan di bawa ke polres Minsel, tanpa sepengetahuan izin dan tanpa sepengetahuan saya, dan waktu itu saya jelas minta surat penyitaan,dan saya juga tunjukkan bukti pembelian saya (barcode), dan kalau saya mencuri harusnya yang memberi barcode itu di tangkap dong, juga para pengecer lain nya yang membawa lebih banyak dari saya kenapa tidak di tangkap,” sesalnya.

“apa karena saya tidak mau setor ke para oknum itu. maka saya minta ke kapolri agar segera mengambil tindakan tegas yg melakukan tindakan pungli terhadap para pedagang minyak di Minahasa Selatan ini,” ungkap nuralih(jps)

Click to comment

Trending

Exit mobile version