Ibukota
Nyamar Jadi Perempuan dan Lakukan Video Asusila, Tersangka Peras Korban via Medsos
JAKARTA — Berhati-hatilah dengan modus kejahatan saat ini, bahkan urusan birahi yang tak tertahankan bisa menjadi awal kejahatan. Hal inilah yang dilakukan oleh MD (25) dirinya ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap korbannya.
Dalam aksinya MD bekerja sama dengan I (DPO) menggunakan akun media sosial BIGO palsu bernama Fariosa. Lalu pelaku mencari korban untuk melakukan video call asusila dengan jumlah bayaran tertentu.
Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, pelaku mengaku sebagai wanita kepada para korban.
Lalu saat beraksi, pelaku menggunakan video porno untuk mengelabuhi korban, seolah video tersebut adalah pelaku yang sedang berinteraksi.
“Pelaku ini sebenarnya menggunakan video porno untuk ditunjukkan kepada korban. Seolah-olah korban sedang berinteraksi dengan pelaku, padahal sebenarnya itu video orang lain,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (6/5/2025)
Pelaku I melakukan chat melalui WhatsApp ke nomor kantor tempat kerja korban yang telah di profiling tersebut untuk memeras korban.
Lanjut Herman menjelaskan, saat video call sex berlangsung, MD akan menampilkan video-video porno.
MD menampilkan video itu dengan cara memutar rekaman video porno di telepon selular lainnya. Bila korban terperdaya dan mulai melakukan aktivitas seksual, MD akan merekamnya. Tersangka pelaku kemudian menggunakan rekaman itu untuk memeras korban.
“Tersangka pelaku mengancam akan menyebarkan video korban bila tak memberikan uang,” pungkasnya.
Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.