Ibukota

Minimarket Tutup Jam 7 Akibat PPKM, Aktivitas Warga Semakin Dipersulit

Published

on

Jakarta, Sentana – Minimarket Indomaret di kawasan Jalan Otista, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur yang dipimpin Area Rahmat Lukmaidi S Kom., telah memberlakukan jam operasional minimarket baru yang diterapkan pemerintah. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang sudah berjalan sejak 11 Januari 2021, yaitu tutup pada pukul 19.00 WIB.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meminta operasional minimarket hingga pukul 19.00 WIB karena sering digunakan menjadi tempat kongko – kongko pada malam hari.

“Biasanya Indomaret, Alfamart, atau swalayan yang lain kalau malam itu (sering dijadikan) tempat kongko-kongko,” ujar Andri saat ditemui di Ciputra World Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2021).

Andri juga menekankan, salah satu rantai penularan Covid-19 berasal dari kerumunan yang mungkin bisa terjadi di minimarket pada malam hari.

Karena itu, Dinas PKUKM beserta Satpol PP dan para pengawas protokol kesehatan di wilayah setempat memutuskan untuk membatasi jam operasional minimarket.

“Salah satu mata rantai yang kita putus adalah kerumunan. Supaya tidak ada kerumunan, kita batasi jam operasionalnya ,” ujar Andri Yansyah.

Andri juga menyadari dan memahami akan adanya warga yang akan mengalami kesulitan, terutama saat membeli bahan pokok pada malam hari. Karena itu, ia meminta masyarakat mengatur waktu untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Jadi pola hidupnya sudah bisa menyesuaikan. Yakinlah apa yang diatur pemerintah untuk kebaikan bersama untuk masyarakat itu sendiri,” lanjutnya.

Pada kenyataannya , masyarakat di DKI juga mengaku tetap kesulitan sehingga mengeluhkan jam operasional minimarket tersebut.

Faisal misalnya. Salah satu karyawan agen distributor rokok yang berdomisili di Jln Panti Asuhan Pedati Jakarta Timur itu mengaku bisa ke minimarket 2-3 kali dalam sehari. Biasanya, malam hari setelah pulang bekerja adalah waktu ia paling sering berbelanja dan memesan stok rokok juga

“Biasanya saya ke minimarket sepulang kerja dan itu malam hari,” ujar Faisal kepada Harian Sentana. Karena itu, Faisal mengaku cukup terganggu atas pembatasan jam operasional minimarket tersebut.

“Jelas terganggu dengan adanya pembatasan jam operasional minimarket. Yang biasanya mau beli kebutuhan harian sepulang kerja, sekarang jadi enggak bisa. Terlebih kan tidak semua orang sempat ke minimarket pada jam kerja,” tutur Faisal .
Hal serupa juga diutarakan Heri, warga Jakarta Timur, yang merasa terusik dan terganggu atas kebijakan pembatasan waktu operasional minimarket itu.

“Terganggu karena barang di minimarket lebih lengkap. Selain itu, juga ada fasilitas pendukung seperti ATM saat kita butuh mengambil uang tunai,” imbuh Heri saat Sentana mewawancarainya.

Diakui Heri, kebutuhan sehari-hari yang ia cari biasanya minuman, makanan ringan,serta penarikan uang tunai hingga masker. Menurutnya, sebagai alternatif saat ini, ia harus mencari kebutuhannya di warung kelontong setempat atau ATM Cabang Pembantu (Capem) terdekat untuk penarikan uangnya.

“Biasanya ia beli di warung kelontong, tapi tentu enggak semuanya ada. Karena tidak lengkap terpaksa beli yang ada saja. Kalau kebutuhan yang lain dibeli pas sempat di siang hari,” ucap Heri.

Faisal juga memilih warung tradisional ketika harus membeli keperluan keluarganya di malam hari.

“Mau enggak mau ke warung, tapi enggak semua warung punya barang yang kita ingin beli. Jadi, terpaksa harus menunggu keesokan hari untuk beli lagi di minimarket,” jelas Faisal seraya mengharap agar kebijakan itu jangan terus berubah- ubah.

Setelah berjalan hampir dua minggu, PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang pada Kamis (21/1/2021), yakni hingga 8 Februari 2021. Ada sedikit aturan yang berubah, yakni terkait jam operasional pusat perbelanjaan, mall, dan restoran atau rumah makan.

Nantinya, pada PPKM Jawa-Bali jilid kedua, waktu operasional pusat perbelanjaan (termasuk minimarket), mal, dan restoran serta rumah makan diperpanjang atau dilonggarkan satu jam ditambah menjadi hingga 20.00 waktu setempat.

Kendati telah diperpanjang satu jam, hal tersebut masih kurang efektif dan kurang berkenan bagi Faisal.

Menurut Faisal , minimarket yang seharusnya sebagai tempat tersedianya kebutuhan sehari-hari perlu lebih dilonggarkan lagi jam operasionalnya.

“Minimarket kan salah satu tempat buat cari kebutuhan esensial yang seharusnya ada pengecualian. Apalagi, minimarket mudah dijumpai di mana-mana di seluruh pelosok nusantara dan terbilang lengkap. Sarannya agar bisa dilonggarkan untuk minimarket, bisa buka sampai 22.00 seperti biasanya ” kata Faisal

Di sisi lain, Heri meminta pemerintah agar tidak terus mengubah jam operasional, terutama minimarket.

“Jam operasionalnya jangan diubah-ubah melulu. Mungkin di dalam satu wilayah bisa diberlakukan jam yang berbeda, misalnya minimarket dapat dibuka selama 24 jam,” tutup Heri yang juga merupakan pengusaha pangkas rambut alias barber shop.

Penulis : Tubagus Agus Salim

Click to comment

Trending

Exit mobile version