Polhukam
Maling Motor Gendong Balita Ditangkap. Polsek Cilincing :Ternyata Pelaku Bawa Anaknya
Jakarta,HarianSentana.com – Maling motor yang menggendong balita perempuan saat beraksi di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap polisi.
Dari penangkapan ini, terungkap bahwa balita perempuan tersebut ternyata merupakan anak kandung pelaku yang berinisial SR.
Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan, penangkapan SR menyusul viralnya aksi pelaku di media sosial pekan lalu.
“Polsek Cilincing mengamankan pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial,” kata Robinson di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (28/3/2022).
Robinson mengatakan, balita perempuan yang digendong SR saat melancarkan aksinya tak lain adalah anak kandung pelaku.
Anak tanpa dosa itu sengaja diajak SR untuk mencuri motor supaya gerak geriknya tak dicurigai.
“Modus operandinya agak unik. Kita katakan unik karena pelakunya ini membawa anak kecil, anaknya sendiri, kira-kira umur 3 tahun,” ucap Robinson.
“Jadi pelaku sengaja bawa anaknya supaya aksinya mencuri motor tak dicurigai,” kata Kapolsek.
Pelaku SR dibekuk setelah menggasak Honda Scoopy milik warga di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing. Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku awalnya datang membawa motor dengan memboncengi balita perempuan tersebut.
Ketika melihat motor incarannya, pelaku langsung memarkirkan motornya sendiri di dekat tiang listrik pinggir Jalan Pedongkelan.
Kemudian, sambil menggendong balita perempuannya, pelaku berjalan mendekati motor incaran yang kuncinya masih menggantung.
Tak butuh waktu lama, pria ini lalu membawa kabur motor korban di siang bolong tersebut.
Aksi pelaku tak berhenti sampai di situ.
Belum sampai sejam kemudian, sambil masih menggendong balita perempuan, pelaku balik lagi ke TKP untuk mengambil motornya sendiri yang sejak siang masih terparkir di lokasi.
Pelaku sudah berganti baju dan tetap memakai masker, sehingga warga tak menyadari ketika pria ini kembali lagi ke lokasi.
Atas perbuatannya, SR dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurin dan terancam.5 tahun penjara. (Sutarno)