Peristiwa

Lelah Dipermainkan, Pengembang PT. Raden Real Lestari Cibinong Dilaporkan Polisi

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Bagi yang membeli rumah dengan pengembang, baik secara tunai ataupun kredit perlu berhati-hati. Terutama untuk mengetahui track record dari pengembang tersebut. Bila asal-asal membeli bakal menjadi sasaran penipuan dari pengembang nakal

Sebagaimana yang dialami Sri Tulus Liandari untuk memiliki sebuah rumah idaman di Town House Raden Cibinong 3 besutan pengembang Property PT. Raden Real Lestari, pupus. Saat ini Sri melaporkan pengembang tersebut ke Polres Bogor, Jawa Barat.

Kuasa Hukum dari Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), Holim Kimshu, SH mengatakan, kliennya, Sri Tulus Liandari lelah dengan sikap pengembang Property PT. Raden Real Lestari yang tidak komitmen dengan janji saat menawarkan produk perumahannya pada 2019 lalu.

“Rumah itu, sudah dibayar lunas sama konsumen kita senilai Rp500 juta include DP sebesar Rp5 juta awal saat pengambilan rumah. Tapi, sampai sekarang pembangunan rumah tersebut terbengkalai dan pisiknya pun tidak layak untuk dihuni,” ujar Holim, Kamis (10/11/2022).

Bahkan, sambung Holim, sesuai janji awal PT. Raden Real Lestari yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pembangunan dikerjakan selama 18 bulan dan penyerahan Surat Hak Milik (SHM) selambat-lambatnya 24 bulan terhitung sejak pembayaran booking fee.

Ketentuan itu, sepatutnya SHM atas rumah milik klien type 48 dengan luas tanah 72 dan bangunan 36, sudah diberikan pada bulan Desember 2021, tapi nyatanya sampai sekarang 2022, jangankan penyerahan kepemilikan berupa SHM, ternyata setelah ditelusuri IMB-nya pun belum punya. Luar biasa,” sindir Holim.

Holim pun mengingatkan, pihak developer jangan selalu berpikir Perdata, sehingga merasa aman mempermainkan konsumen, karena bisa juga secara Pidana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen).

Pasal ini, pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang. Termasuk, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi yang terdapat dalam brosur yang sudah dijanjikan sebelumnya,” jelas Holim.

Kami, tambah Holim dari Tim Hukum Mahkamah Pusat Keadilan (MPK) berharap Polres Bogor serius menangani Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/2052/XI/2022/SKPT/Res Bogor/Polda Jabar untuk memanggil dan memeriksa pengembang Property PT. Raden Real Lestari.

“Paling tidak ini bisa membuat efek jera bagi para pengembang Property yang nakal yang suka mempermainkan konsumen. Terlebih lagi konsumen yang sudah melaksanakan kewajibannya yang telah melunasi yang sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum atas kerugiannya,” pungkas Holim. (***)

Click to comment

Trending

Exit mobile version