Bodetabek

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bogor Ditangkap

Published

on

Bogor, HarianSentana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil membongkar kasus oknum Kepala Desa di Kecamatan Tamansari. Dari hasil penyelidikan terkait pagu anggaran pembangunan jalan dari dana desa sebesar Rp 500 juta, namun oleh tersangka berinisial ADG yang dulunya menjabat Kades tidak direalisasikan sesuai pemanfaatannya.

Ia nekat membuat laporan fiktif serta mengambil dana tersebut untuk membeli rumah. “Setelah kami selidiki ternyata laporan anggaran dana desa yang cair pada termin ke 3 tahun 2018 tersebut fiktif, hingga aparat adhyaksa menahan tersangka ADG pada Kamis (20/2/2020) sore dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong,” kata Rolando Ritonga Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (21/2/20).

Dijelaskan Rolando, modus tersangka mantan Kades ADG ini adalah dengan membuat laporan fiktif pembangunan jalan dan lainnya, hal itu diketahui setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Bogor dan menyelidikinya lebih lanjut.

“Tersangka ADG sudah mengakui tindak pidana korupsinya sebesar Rp 500 juta, bahkan tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp 170 juta dan surat akte jual beli (AJB) rumah miliknya,” ujarnya.

Walaupun tersangka ADG sudah mengakui dan berupaya mengembalikan kerugian negara, lanjut Roland, kasus tindak pidana korupsi ini tetap dilanjutkan dan mengenakan tersangka dengan Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta,” terangnya.

Untuk diketahui, hingga awal tahun 2020 ini, selain mantan Kades ADG, beberapa pelaku tindak pidana korupsi maupun pungutan liar (Pungli) juga akan menyusul ditahan.

“Kalau untuk Kades ada dua orang, selain ADG juga ada Kades lainnya akan disidangkan ke meja pengadilan karena melakukan tindak pidana pungutan liar. Total dari tahun 2019 hingga saat ini kami sudah mengungkap tujuh orang yang melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Rolando.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Juanda berharap kasus tindak pidana korupsi Kades ADG ini menjadi pembelajaran dan tidak terulang lagi di desa-desa lainnya di Bumi Tegar Beriman.

“Mudah-mudahan penahanan Kades ADG ini jadi yang terakhir dan Kades lainnya belajar dari kasus ini, karena kalau masih nekat melakukan tindak pidana korupsi maka kami pun tak segan menindaknya. Selain itu, Kabupaten Bogor ini juga selain menjadi etalase ibu kota juga karena program dana desa ini merupakan program pembangunan yang masuk dalam nawacita Presiden Joko Widodo,” tandasnya.(sl)
Penulis: Dedy Firdaus/Roni

Click to comment

Trending

Exit mobile version