Polhukam

Johan : Penangkapan Wartawan di Mokokerto Langgar UU Pers Putusan Mahkamah Konstitusi

Published

on

Mojokerto, Hariansentana.com – Terkait penangkapan wartawan di Mojokerto. Berdasarkan UU Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi, kinerja jurnalistik yang dilakukan dengan atribut lengkap (kartu pers dan terdaftar di redaksi) seharusnya tidak dikenai tindakan pidana atau perdata. Jika ada kekhawatiran terkait konten yang disampaikan, mekanisme yang tepat adalah melapor ke Dewan Pers terlebih dahulu, bukan dengan penahanan yang dapat dianggap sebagai intervensi terhadap kebebasan pers dan pelanggaran prinsip demokrasi

Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M. Johan Pakpahan S.H saat di hubungi telpon seluler nya Sabtu (21/3/2026).

Lebih lanjut Johan mengatakan, Prinsip praduga tidak bersalah harus menjadi dasar dalam menangani kasus ini. Jika wartawan “diduga terlibat dalam perkara yang sedang diselidiki, proses hukum harus dilakukan dengan adil dan sesuai ketentuan, tanpa mengaitkannya secara sepihak dengan tugas jurnalistiknya.” JelasJohan.

Johan berharap agar Kapolres Mojokerto segera mempertimbangkan pelepasan, dan jika tidak dipenuhi maka Kapolri di minta mencopotnya karena dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik serta menimbulkan keresahan publik, ini merupakan bentuk teguran yang perlu mendapat perhatian serius.“ terang nya.

Anggaran yang dialokasikan untuk kepolisian seharusnya juga difokuskan pada penyelesaian masalah rakyat, termasuk perlindungan terhadap profesi yang menjadi ujung tombak demokrasi seperti wartawan.” Papar Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor . (Ron)

Click to comment

Trending

Exit mobile version