Ekonomi

IRESS: HET LPG 3Kg Naik Hanya Untungkan Pengusaha

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Adanya kebijakan yang diambil sejumlah Bupati dan Walikota terutama di Provinsi Jawa Barat untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3kg dinilai hanya untuk menguntungkan para pengusaha yang berada di sekitar distribusi/penjualan LPG 3kg saja.

“Jika Pemda-Pemda tetap menaikkan harga LPG 3kg, maka yang paling diuntungkan di sini adalah para pengusaha saja. Sementara beban hidup rakyat akibat kenaikan harga  tersebut akan semakin meningkat,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara di Jakarta, Senin (01/8/2022).

Menurut dia, hal ini jelas mengkhianati salah satu tujuan pembentukan otonomi daerah, yakni peningkatan kesejahteraan rakyat. “Ternyata Pemda-Pemda tersebut lebih pro pengusaha dibanding rakyat sendiri,” ketusnya.

Para penguasa daerah, lanjut dia, juga harus diingatkan tentang peran Pemerintah Pusat dan DPR tentang penggunaan APBN. Karena dana subsidi LPG 3kg di APBN itu merupakan ranah yang kebijakan dan nilainya ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.

“Jadi mestinya Pemerintah dan DPR-lah yang menentukan bagaimana kebijakan harga tersebut dilaksanakan di lapangan,” tukasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan instruksi agar harga LPG yang telah dinaikkan sejumlah kabupaten kota dikembalikan ke harga semula. Selain itu, rakyat di daerah terkait perlu mendatangi dan menuntut DPRD di daerah masing-masing guna meminta Bupati atau Walikota mengmbalikan harga LPG 3 kg diturunkan ke harga semula.

“Guna membantu rakyat yang terdampak, maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan juga DPR harus segera bertindak,” kata Marwan.

Lebih jauh ia mengatakan, kenaikan HET LPG 3 kg misalnya seperti yang berlaku di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi oleh pemerintah daerah setempat sangat berdampak terhadap masyarakat.

“Harga di daerah-daerah tersebut akhirnya  menjadi sekitar Rp 19.000 per tabung dari sebelumnya Rp 16.000 per tabung. Dan ini terjadi kibat ketetapan pemerintah daerah setempat yang memang sengaja menerbitkan kebijakan penaikan harga atas berbagai pertimbangan yang masih perlu dipertanyakan,” tukasnya.

Padahal di sisi lain, kata dia, Pemerintah Pusat masih berketetapan untuk mempertahankan harga LPG 3 kg sesuai HET yang berlaku semula yakni Rp 12.750 per tabung terutama guna melindungi kehidupan ekonomi rakyat yang semakin terpuruk akibat kenaikan harga berbagai barang dan jasa, serta dampak pandemi Covid-19 yang masih membebani.

“Untuk itu pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 502,4 tiriun untuk subsidi energi di APBN, dimana lebih dari Rp 66 triliun dialokasikan untuk subsidi LPG 3 kg,” ungkapnya.

Terkait hal ini, maka sebenarnya apa yang dilakukan Pemerintah Daerah menaikkan harga LPG 3 kg di daerah masing-masing itu sangat tidak relevan dan tidak berdasar jika. Sebab, dana subsidi untuk membuat harga LPG 3 kg tidak naik itu sudah dijamin dan disediakan oleh Pemerintah Pusat.

“Subsidi APBN untuk LPG 3kg itu berlaku untuk seluruh rakyat, tanpa membedakan wilayah atau daerah tempat tinggalnya,” pungkasnya.(s)

Click to comment

Trending

Exit mobile version