Polhukam
Impor Narkoba untuk Digunakan Sendiri, 4 Mahasiswa Dihukum Rehabilitasi
JAKARTA – Empat Mahasiswa Reynard Wiyono, Andrew Wiyono, Devin Thanwijaya, Joshua Sudajana yang menjadi terdakwa dalam kasus impor narkoba hanya dihukum rehabilitasi.
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Rombot Kalalo dalam putusannya mengatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan
mevakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendir” sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat:
Halaman 1 Petikan Putusan No 104/Pid Sus/2025/PN Thg.
” Meniatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa rehabilitasi medis dan sosial. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari
Rumah Tahanan Negara sejak putusan ini diucapkan,” kata Rombot dalam putusannya.
Rombot dalam putusannya juga meminta kepada keempat terdakwa untuk segera menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan Sosial di Rumah Sakit.
Diketahui sebelumnya Seperti diketahui Usai dituntut hukuman penjara enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang. Keempat terdakwa kasus impor narkoba meminta agar mereka dihukum rehabilitasi.
“Menghadap kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan tuntutan Jaksa dan melakukan rehabilitasi terhadap para terdakwa,” ujar kuasa hukum
Kuasa hukum menilai meski melakukan Impor Narkoba, tetapi narkoba tersebut bukan untuk dijual kembali maupun diproduksi ulang. Narkoba tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.
“Keempat terdakwa adalah pengguna narkoba. Dan sesuai instruksi Kapolri pengguna narkoba sudah selayaknya direhabilitasi,” jelas kuasa hukum.
Sebelumnya Sidang lanjutan kasus import bahan baku narkotika jenis MDMA dan ketamin dari Prancis ganja dari California Amerika kembali digelar hari Selasa (21/4) kemarin. Dalam persidangan itu Jaksa membacakan tuntutan kepada empat terdakwa.
“Menuntut terdakwa Reynard Wiyono, Andrew Wiyono, Joshua Sudajana dan Devin Thanwijaya masing-masing dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan kepada 4 terdakwa tersebut karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mendatangkan narkoba dari Prancis dan Amerika Serikat.
“Berdasarkan seluruh fakta persidangan dengan keterangan saksi dan juga bukti yang sudah disampaikan, kami harap Majelis Hakim bisa mengabulkan tuntutan ini,” ucap jaksa lagi.
Diketahui 4 mahasiswa yakni Reynard Wiyono, Andrew Wiyono, Joshua Sudajana dan Devin Thanwijaya ditangkap oleh Unit Narkoba Mabes Polri.
Keempat mahasiswa itu Ditangkap karena diduga kuat melakukan permufakatan jahat dalam rangka mendatangkan bahan baku Narkoba berupa MDMA dan Ketamin senilai 2 Milyar Rupiah dari Prancis dan juga Ganja dari Amerika Serikat.