Ibukota
Warga Penjaringan Meminta Keadilan Kepada Gubernur DKI Jakarta
Jakarta, Hariansentana.com –
Nada tuntutan datang dari pekerja pelaku usaha yg sempat didenda. paksa maksimal 10 juta rupiah terkait dianggap sembarangan membuang sampah di lokasi terlarang, RTH/Hutan kota Penjaringan Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan kota administrasi Jakarta Utara. Seperti sebelumnya Dinas LH DKI Jakarta memghukum denda paksa sebesar 10 juta PT.FJM dan 5 juta dari CV. CBB
Sementara itu tokoh masyarakat penjaringan yang aktif di lingkungan menggatakan jika implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah Pilih Sampah dari Sumbernya. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga, sehingga volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir dapat berkurang dan proses pengelolaan sampah menjadi lebih efektif.
Warga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta agar bersikap adil, sanksi bukan hanya diberikan kepada masyatakat namun juga sanksi diberikan kepada petugas dinas LH.
“Pak gubernur jangan kami saja yg didenda sementara oknum petugas dinas LH tidak,” pintanya dengan nada menuntut keadilan, pada awak media, selasa, (4/8/2026.) sore
Ia mengungkapkan kedepan nya pasca dikenai biaya denda paksa oleh dinas LH DKI Jakarta dan Sudin LH Jakarta Utara.
“Oknum yang mengetahui dan mengarahkan kenapa tidak di sanksi, kami buang ke lokasi juga memberikan tips” Katanya enggan menyebut nominal yg dikeluarkan untuk buang sampah di RTH/Hutan Kota penjaringan.
Ia mengaku sampah limbah yg dikelola yang di ambil dari sejumlah rumah makan, Pabrik dan ruko di kawasan pemukiman Kecamatan Penjaringan. Saya sekarang bingung mau buang sampah kemana, ” tuturnya
Sementara itu, kepala satuan pelaksana dinas lingkungan hidup Jakarta Utara Kecamatan Penjaringan, Fadil, tidak menjawab saat diminta keterangannya.dan ketika Hariansentana.com.Rabu.(4/8/2026).mendatangi Kantornya di kecamatan Penjaringan tidak ada.” (Sutarno).