Daerah
Ibu Kandung Digugat Anak, Terus Bergulir di PN Sumber
Cirebon, Hariansentana.com – Sengketa tanah dan rumah antara anak selaku penggugat dengan Ibu kandung, dan 4 saudara sebagai tergugat, yang telah berlangsung lama terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam persidangan yang tengah memasuki pembacaan dan penyerahan Duplik dari tergugat 1 hinga tergugat 5 pada Rabu (27/1). Seperti yang disampaikan kuasa hukum para tergugat Ramadi, SH. Dimana Duplik atas Replik dari penggugat sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan Rekopensi penggugat.
Menurutnya, oleh karena itu, para tergugat memohon agar majelis hakim menerima Duplik tersebut untuk seluruhnya, menolak Replik dan gugatan penggugat secara keseluruhan, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Seperti yang telah diberitakan berbagai media, sengketa ini berkaitan dengan tanah dan rumah waris dari Ibu bernama Bawon, yang harus dibagikan kepada seluruh ahli waris, namun diklaim salah seorang anak atau penggugat, sebagai miliknya.
Selain itu, dikabarkan tergugat telah merasa lelah dengan proses panjang sengketa tersebut, terlebih Ny. Bawon, sudah banyak kehilangan harta untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Seperti yang kita ketahui bersama, kasus anak menuntut orangtua secara hukum seolah telah menjadi hal yang wajar belakangan ini, ironisnya selain beberapa kasus yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hampir sebagian besar persoalan anak gugat orangtua bermotif ekonomi, atau tepatnya terkait harta waris.
Sementara, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sonny Dewi Judiasih mengatakan, secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orangtua. Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan. “Ini sesuatu yang ironis,” kata dia, dalam keterangan resmi Unpad, Senin (25/1/2021).
Menurut Sonny, UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2. Karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.
Sonny juga mengingatkan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orangtua masih hidup.
“Seharusnya pembagian waris dilakukan nanti setelah orangtuanya meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana,” ujar pakar hukum waris tersebut.
Di luar itu, kata Sonny, anak diharapkan menyadari betul siapa yang akan digugat. “Harus direnungkan kembali, apakah menggugat orang tua harus dilakukan atau tidak. Sepertinya tidak seharusnya mereka menuntut orang tuanya (dalam urusan harta),” kata Sonny.
Baru-baru baru ini, Kapolri Komjen Listyo Sigit, yang resmi dilantk pada Rabu (27/1/2021), juga menyoroti maraknya laporan anak terhadap orang tuanya. Dalam paparannya ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di DPR, Listyo berjanji akan menghentikan seluruh kasus laporan anak terhadap orangtua kandungnya.
Menurut Listyo, permasalahan -permasalahan tersebut sedianya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tak perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Rabu (20/1/2021).(Red)
.