Bodetabek
GERAK INDONESIA: Hakim Tak Sebutkan Surat Panggilan Polisi Sah atau Tidak
Bogor, HarianSentana.com – Ketua GERAK INDONESIA, Eric Yusrial Barus, SH., mengatakan, putusan Majlis Hakim terkait Permohonan Praperadilan Amris Aprianto HSB yang sudah dibacakan tidak menyebutkan Surat Panggilan Pertama dan Kedua Kepolisian Cibungbulang sah atau tidak.
Hal itu dikatakannya usai pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Amris Aprianto HSB dengan perkara nomor : 01/Pid.Pra/2020/PN.Cbi., kepada Kepala Kepolisian Sektor Cibungbulang sebagai Termohon, Kompol Ade, SH., di Pengadilan Negeri Cibinong Jl. Tegar Beriman, Cibinong – Bogor, Kamis (06/2/2020).
Dalam putusan tersebut, dibacakan bahwa permohonan praperadilan ditolak dengan pertimbangan Hakim karena pada tanggal 06 Januari 2020 principal tidak datang ke Polsek Cibungbulang akan tetapi yang datang hanya kuasa hukum, sehingga atas adanya Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 02 Januari 2020 maka permohonan praperadilan ditolak.
Febry Ferdiyan Surya Harahap, SH., kuasa hukum dari Amris Aprianto menjelaskan, bahwa dalam replik sudah dijelaskan pada tanggal 20 Desember 2019 kuasa hukum telah dikonfirmasi melalui telepon jika principal di Jakarta baru menandatangani surat kuasa sehingga atas persetujuan Penyidik pertemuan disepakati tanggal 06 Januari 2020.
Kemudian ditanggal 06 Januari 2020 saat kuasa hukum diperjalanan mendatangi Polsek Cibunbulang, Penyidik membatalkan dan mengundur kembali waktu pemeriksaan sehingga hari itu tidak ada pemeriksaan, namun kuasa hukum tetap mendatangi Kapolsek Cibungbulang untuk memberikan surat kuasa tersebut dan setiba disana Kapolsek Ade tidak memberitahukan jika Amris sedang DPO.
“Yang kami bingung seperti sulap, tiba-tiba dalam Jawaban Termohon timbul DPO dan surat-surat lain seprti Sprindik dan SPDP, pada hal di surat panggilan tidak ada,” katanya.
Febry melanjutkan, bahwa pada tanggal 10 Januari 2020, kuasa hukum mengajukan Permohonan Praperadilan atas dasar Surat Panggilan Pertama dan Kedua yang tidak sah dan cacat formil sebagaimana Perkaba No. 3 Tahun 2014 Tentang SOP Penyidikan karena tidak memuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan sehingga atas dasar tersebut kuasa hukum meminta pengadilan memeriksa dan memutuskan Penetapan Tersangka Amris Aprianto HSB tanpa adanya Penyidikan tidak sah dan cacat formil.
“Dengan tidak memuat surat itu jelas tidak sesuai SOP Penyidikan karena itu tidak dapat sesuai prinsip akuntabel transfaransi, efisien dan tidak sesuai Asas Hak Tersangka, asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Kuasa hukum Godam Ampuh Alugoro, SH.MH., juga menjelaskan, bahwa dengan Hakim tidak menilai surat panggilan tersebut sah atau tidak maka tidak berdasar atas putusan yang menolak praperadilan hanya karena Principal tidak hadir pada tanggal 06 Januari 2020 dimana telah jelas pada hari tersebut dibatalkan pemeriksaan.
“Atas putusan tersebut kami menduga ada kejanggalan, sehingga kami akan melaporkan ini ke Komisi Yudisial,” tegasnya.(sl)
Penulis: Dedy Firdaus