Polhukam

Gawat.!!!! Kontraktor Proyek Jalan Alfalah – Cibinong Dipanggil KPK!

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Hari ini, Senin (30/5/2022) KPK memanggil 12 saksi yang berasal dari kalangan kontraktor rekanan Pemkab Bogor.

Dari 12 saksi yang dipanggil KPK hari ini, salah satunya adalah pengusaha pemenang paket proyek Jalan Al Falah – Cibinong, Nelse S Direktur PT Nenci Citra Pratama,

Nelse dan 11 saksi lainnya yang merupakan kontraktor rekanan Pemkab Bogor diperiksa terkait dugaan aliran dana kepada tersangka suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

“Hari ini (30/5) pemeriksaan saksi dan perkara TPK suap pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021, untuk tersangka AY dan Kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (30/5/22).

Dari hasil penusuran, di tahun anggaran 2021, PT Nenci Citra Pratama sukses memenangkan tender proyek peningkatan Jalan Al Falah Cibinong, senilai pagu Rp 5,7 miliar.

Dari penawaran tersebut, PT Nenci Citra Pratama menawar dengan harga Rp 5,57 miliar.

Kemenangan PT Nenci Citra Pratama untuk proyek Jalan Al Falah Cibinong mendapat sanggahan dari PT Citra Pamindo Riguna.

Tidak terima digugurkan oleh Pokja Lelang ULP Kabupaten Bogor, PT Citra Pamindo Riguna (CPR) mengajukan perlawanan.

Mereka mengirimkan surat sanggahan ditujukan kepada ULP Kabupaten Bogor, dengan tembusan Ke Polres Bogor, Kejari Cibinong, Inspektorat dan LKPP.

Dalam surat sanggahan yang beredar, PT CPR dikalahkan dalam proyek peningkatan Jalan Cibinong – Al Falah senilai Rp 5,7 miliar, pada tahapan evaluasi teknis.

ULP menetapkan PT Nenci Citra Pratama sebagai perusahaan yang lolos secara teknis.

Alasan pengguguran PT CPR sendiri disebutkan jika dalam dokumen penawaran lelang, jika jadwal pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan PT CPR tidak sesuai persyaratan, kemudian dukungan hotmix juga tidak memenuhi persyaratan.

“Kami sanggah atas putusan ULP Kabupaten Bogor yang menggugurkan perusahaan kami dalam lelang proyek Jalan Al Falah,” kata Dirut PT CPR Batara Siallagan, Selasa (23/2/21).

(Dedy/Tabrani)

Click to comment

Trending

Exit mobile version