Ekonomi
Energy Watch : Tak Ada yang Salah dengan Kenaikan Harga Gas Industry
Jakarta, Sentana – Energy Watch menilai, kenaikan harga gas untuk industri masih dalam batas yang wajar.
Menurutnya, selain beban harga gas, pembangunan infrastruktur gas yang memakan anggaran cukup besar, menjadi faktor utama bahwa PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk harus menaikkan harga gas bagi industri.
“Mengapa saya katakan begitu, karena harusnya sebagai gabungan pengusaha Kadin bisa memahami permasalahan yang dialami oleh PGN, beban harga gas dan pembangunan infrastruktur jaringan gas,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan di Jakarta, Senin (30/9).
Menurut Mamit, harga gas bumi hilir merupakan harga agregasi dari berbagai harga pasokan gas bumi dan biaya infrastruktur penyaluran gas bumi dari lokasi produsen sampai ke konsumen akhir, dimana 71 persen dari harga gas hilir berasal dari harga gas hulu.
“PGN saat ini melakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan banyak K3S yang beroperasi di Indonesia. Berdasarkan PJBG tersebut, harga yang disepakati antara K3S dan PGN sudah memperhitungan faktor keekonomian yang dikeluarkan oleh K3S sampai gas tersebut bisa disalurkan ke kepala sumur sebelum masuk ke jaringan pipa transmisi dan distribusi milik PGN,” papar Mamit.
Belum lagi PGN, kata dia, sebagai perusahaan agregator gas harus membangun infrastruktur jaringan gas di banyak daerah dimana saat ini sudah mencapai lebih dari 10.000 km.
“Pembangungan infrastruktur jaringan gas tidak mudah, apalagi harus menjangkau ke banyak daerah yang sulit dan nilai investasi yang sangat besar termasuk juga biaya perawatan dan pemeliharaan fasilitas milik PGN,” ujarnya.
Maka itu, lanjut Mamit, untuk semua investasi yang PGN lakukan, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan biaya investasi tersebut ditambah lagi resiko ketidakpastian pasokan gas dari K3S yang harus PGN tanggung dimana akan menambah beban investasi dari PGN sendiri seperti pembangunan terminal LNG untuk dilakukan regasifikasi dari LNG tersebut.
“PGN sebagai subholding migas, berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para konsumen termasuk kepada anggota Kadin Indonesia.” ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, perbaikan tata kelola harga gas bumi itu sendiri dilakukan dengan memangkas trader bermodalkan kertas dan memberikan kepada badan usaha yang membangun dan mengembangan infrastruktur jariangan gas merupakan langkah positif bagi pengembangan industri hilir gas bumi.
“Pengurangan trader bermodal kertas, setidaknya bisa membantu PGN dalam mengurangi beban biaya yang harus mereka keluarkan,” kata Mamit.
Atas dasar itu, maka Mamit memandang bahwa kenaikan harga gas PGN masih wajar dengan beban dan resiko yang dimiliki PGN sebagai agregator gas.
“Rencana kenaikan harga gas industri saya kira masih wajar. Sejak tahun 2013, PGN tidak pernah menaikan harga gas untuk konsumen industri, sedangkan disisi lain, biaya pengadaan gas, biaya operasional dan kurs dolar Amerika Serikat terus meningkat,” tukasnya.
Berdasarkan data, sejak tahun 2013 sampai saat ini, kenaikan kurs dolar Amerika Serikat naik sampai 50 persen. Sedangkan semua biaya yang dipakai menggunakan acuan dolar Amerika Serikat. Harga jual gas PGN yang saat ini US$ 8 – US$ 12 MMBTU, dimana berdasarkan data dari Woodmack (2018) masih lebih murah dibandingkan harga gas untuk industry di Singapore sebesar US$ 12.5 – US$ 14.5 MMBTU.
“Kadin, jika ingin mendapatkan harga yang lebih murah seharusnya mengajukan usulan kepada pemerintah agar bisa mendapatkan subisidi. Hal ini berlaku di Malaysia, dimana pemerintah Malaysia memberikan subsidi untuk harga gas industry mereka.
Memang ini kebijakan ini bagaikan buah simalakama dimana pada satu sisi akan memberatkan APBN kita, tetapi disini lain bisa membantu PGN agar keuangan mereka bisa terus stabil dan tidak mengalami kebangkrutan,” paparnya.
Sebelumnya, pelaku industri yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia menolak rencana kenaikan harga gas yang akan dilakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Mereka menyampaikan jika sampai nanti harga gas naik, mereka hanya akan membayar sesuai dengan harga gas yang lama.
“Pernyataan yang disampaikan oleh Achmad Widjaja, Wakil Ketua Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin adalah sangat tendensius,” pungkas Mamit.
Editor: Syarief Lussy