Nasional
Dukung PPKM Darurat, Puskepi: Berlakukan Wajib Vaksin Keluar Masuk Jawa Bali
Jakarta, HarianSentana.com – Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan, bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali 3 Juli – 20 Juli 2021 mendatang.
Menurut Sofyano, kebijakan PPKM Darurat Jawa – Bali merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran covid-19, yang penambahan kasus per-hari nya saat ini menembus Angka diatas 20 ribu kasus.
“Puskepi mendukung PPKM Darurat dan berharap ketentuan ini diberlakukan hingga angka terpapar sudah jauh di bawah yang ada saat ini,” ujar Sofyano di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Namun, kata dia, ada dua hal penting yang ia usulkan kepada pemerintah, agar kebijakan PPKM Darurat tersebut betul-betul efektif dalam meredam penyebaran wabah Covid-19.
“Pertama, selain PPKM Darurat, pemerintah perlu membuat keputusan bahwa bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar pulau Jawa dan Bali, wajib divaksin atau telah divaksin,” ungkap Sofyano.
“Kedua, para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Daerah, perlu juga membuat kebijakan berupa keputusan yang mewajibkan siapapun juga yang akan masuk ke gedung/kantor Pemerintahan/ TNI/Polri/BUMN, untuk menunjukan bukti telah divaksin,” tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali, terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Presiden memerintahkan saya 2 hari lalu untuk menyiapkan penanganan Jawa dan Bali yang kita sebut akhirnya dengan PPKM Darurat Jawa Bali. Kita tahu kasus konfirmasi mengalami peningkatan tertinggi. terakhir 21.800 kasus baru dan kalau kita liat BOR (Bed Ocupancy Ratio) melebihi puncak pasca Nataru. Nataru ada 52.000 tempat tidur, sekarang naik. sudah kita keluarkan dan Presiden memerintahkan kami untuk menyusun ini,” kata Luhut Dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Ia mengatakan, kebijakan PPKM Darurat ini diambil setelah mendengar masukan dari banyak pihak terkait, baik sektor usaha hingga kalangan kedokteran dan pakar yang memahami tentang situasi pandemi saat ini.
Bertolak dari pelajaran selama 1,5 tahun masa pandemi covid-19 dan pengalaman negara lain dalam mengatasi persoalan ini, kata Luhut, maka kebijakan PPKM Darurat ini adalah suatu hal yang sudah dipersiapkan secara maksimal.
“Sudah kami siapkan hal paling maksimal dan sudah kami laporkan ke Presiden dan Presiden setuju dengan langkah-langkah ini. Presiden perintahkan untuk dilakukan dengan tegas dan terukur. Kami sudah bicara dengan para Gubernur, Walikota, Bupati dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” pungkasnya.(s)