Polhukam
Dr, John N Palinggi Beri Apresiasi Tinggi.Atas Kinerja Kejagung
john n palinggi apresiasi kinerja kejagung
Jakarta, hariansentana-com – PENGAMAT Hukum Sosial Masyarakat yang juga pengusaha nasional, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA memberikan apresiasi yang setinghgi-tingginya terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Secara khusus John Palinggi memuji kepemimpinan Kejagung dibawah Dr. (H.C.) Prof. Dr. ST.Burhanuddin, S.H, M.H yang memimpin seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenang penuntutan serta penyidikan tindak pidana khusus.
“Saya menyampaikan Apresiasi yang setingi-tingginya kepada Kejaksaan Agung atas kenirjanya saat ini dan yang lalu-lalu dalam penegakan hukum, khususnya soal pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap John Palinggi di Jakarta, Kamis (04/06/2026).
Menurut Ketum Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) ini, sepak terjang kinerja Kejaksaan dari tingkat Kejagung, Kejati dan Kejari dibawah kepemimpinan ST. Burhanuddin sudah sangat bagus.
“Kejagung telah melakukan bukti nyata kinerja membantu dalam upaya Presiden Prabowo menindak tegas tindakan korupsi maupun penggelapan uang negara dan tindakan keras terhadap pelaku korupsi,” ujar John.
Apa yang diungkapkan Ketua ARDIN (Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distrbutor Indonesia) ini, terkait dengan penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, baru-baru ini.
Diketahui, Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada, Rabu (03/06/2026) dini hari setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus.
Dadan ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Atas kasus itu, bersama Dadan, Kejagung juga menetapkan dan menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga dalam pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, televisi, serta dapur MBG.
Mereka juga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN untuk mendapatkan insentif, menyalahi aturan program, dan melakukan intervensi pada proses pengadaan.
Bukan hanya kasus dugaan korupsi di BGN, sebelumnya, John Palinggi juga menilai kinerja Kejagung dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi sebelumnya.