Ekonomi

DPR Dorong Polemik Harga Gas Diselesaikan Secara B to B

Published

on

Jakarta, Harian sentana.com

Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan, persoalan harga gas yang sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu adalah persoalan PT PGN dengan kalangan industri yang bukan objek vital nasional. Untuk itu pihaknya mendorong agar bisa diselesaikan dengan skema bisnis to bisnis (b to b).

Apalagi kedua belah pihak mempunyai kepentingan masing-masing. PGN mempunyai pertimbangan lain, tapi pihak industri juga memiliki pertimbangan lain,” kata Maman disela diskusi bertajuk Membedah Harga Gas Industri Nasional yang digelar Energy Watch di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Untuk itu, kata Maman, Komisi 7 DPR berencana memanggil seluruh stakeholder yang berkaitan dengan rencana kenaikan harga gas untuk kalangan industri. “Kita akan sinergikan agar diperoleh gambaran yang komprehensif terkait harga gas industri, baik dari sisi hilir maupun  hulu,” cetus politisi Partai Golkar ini.

Lebih jauh Maman menyampaikan bahwa harga gas di hulu juga turut mempengaruhi harga karena terlalu banyak komponennya, termasuk sistem bisnis Gross Split yang kini diberlakukan. “Untuk itu komisi 7 DPR akan segera panggil seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementtiqm ESDM,” lanjut Maman.

Dia juga menuturkan, kalaupun ada solusi moderat terkait rencana kenaikan harga gas maka kenaikannya bisa dilakukan secara bertahap. “Saya melihat pihak PGN masih terkesan malu-malu untuk menaikkan harga gas. Tidak perlu malu-malu, kalau mau naikin nggak perlu ragu-ragu karena hal itu tidak dilarang. Tapi mungkin kenaikannya bisa dilakukan secara bertahap, langkah ini cukup moderat,” pungkasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan. Menurut dia mestinya PGN dibiarkan saja menyesuaikan harga, namun harus dilakukan secara bertahap. “Tapi kalau pemerintah memang tidak memperbolehkan PGN menaikan harga, maka sudah seharusnya pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk pembangunan infrastruktur atau mengurangi penerimaan negara sehingga bisa menekan harga gas nasional,” kata Mamit.

“Tanpa bantuan pemerintah, PT PGN bisa saja menuju kebangkrutan  apalagi atas pembatalan kenaikan tersebut saham mereka langsung  mengalami penurunan sebesar 13.52%,” tambah dia.

Pada kesempatan itu, Mamit juga menyoroti soal formula penetapan harga gas bumi berdasarkan Permen ESDM 58/2017 yang terdiri dari Harga Gas Bumi + Biaya Pengelolaan Infrastruktur+Biaya Niaga. “Sejak tahun 2013, harga gas industri tidak pernah mengalami kenaikan sama sekali, tapi di sisi lain biaya operasional dan perbedaan kurs rupiah terhadap dollar Amerika sudah mencapai lebih dari 50% kenaikan,” kata Mamit.

Berdasarkan data Woodmack (2018), lanjut dia, harga gas industri di Indonesia berada di range US$ 8 – US$ 10 per MMBTu, dengan harga gas Hulu US$ 6- US$ 8 per MMBTu dan biaya infrastruktur US$ 2.8 – US$ 4 per MMBTu dimana masih jauh lebih murah jika dibandingkan dengan Singapore. “Harga gas di Singapore adalah US$ 12.5 – US$ 14 per MMBTu, dengan harga Hulu US$ 9.75 – US$ 11.7 dan biaya infrastruktur dan niaga sebesar US$ 2.8 per MMBTu. Sedangkan harga gas di Thailand berkisar US$ 8.41 – US$ 9.31 dengan harga gas di hulu US$ 5.4 – US$ 6.3 per MMBTu, biaya infrastruktur dan niaga gas sebesar US$ 3.01 per MMBTu,” papar Mamit.

“Untuk harga gas di Malaysia berkisar di angka US$ 7.5 – US$ 8.21, harga gas Hulu US$ 4.5 – US$ 6, dan biaya infrastruktur dan niaga sebesar US$ 3 per MMBTu,” tambah Mamit.

Dikatakan, murahnya harga gas di Malaysia disebabkan harga gas di negeri jiran tersebut ditopang dari struktur pembentukan gas menerapkan skema Regulation Below Cost (RBC) dimana menuntut adanya penerapan subsidi sehingga harga gas murah. “Sementara Thailand menggunakan skema model indeksasi ke harga minyak dunia dimana mengikuti pergerakan harga minyak dunia. Harga gas di Tiongkok sebesar US$ 15 per MMBTu, infrastruktur dan niaga US$ 7 per MMBTu dan gas hulu US$ 8 per MMBTu,” tukasnya.

Berdasarkan perhitungan di atas, harga gas hulu di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara lain, dimana hal ini menyebabkan harga gas hilir menjadi lebih tinggi dengan HPP 70% berasal dari harga hulu. Begitu juga dengan biaya infrastruktur dan niaga paling mahal diantara lain mengingat kondisi geografis Indonesia jauh lebih kompleks dibandingkan negara lain.

“Biaya pengelolaan infrastruktur adalah biaya yang timbul agar gas bisa sampai ke end user dari wellhead dimana termasuk didalamnya pipanisasi bahkan sampai regasifikasi LNG/CNG. Sedangkan biaya niaga meliputi maintenance, pemasaran, resiko dan margin yang dipatok 7%. Pembangunan infrastruktur merupakan inveatsi yang sangat besar bagi badan usaha dimana saat ini mencapai 9.324 km,” tukasnya.

Ia  menambahkan, PGN mempunyai kontribusi yang paling besar dalam pembangunan pipanisasi yang biayanya semua menggunakan dana internal tanpa ada kontribusi dari APBN. “PGN juga berbeda dengan Pertamina maupun PLN yang mendapatkan dana kompensasi jika ada selisih harga keekonomian. Dengan demikian, semua beban biaya menjadi tanggungan dari PT PGN,” tutup Mamit.

Sebelumnya di tempat yang sama, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengecekan terkait harga gas tersebut. “Ini kita lagi cek. Dan kita lagi rapat ngumpulin data tentang itu,” ujarnya,

Lebih jauh ia mengatakan, untuk meningkatkan profit perusahaan tidak serta merta harus dengan menaikan harga jual. “Masih ada cara lain yang bisa dilakukan misalnya dengan efisiensi atau bahkan meningkatkan volume penjualan dan lain-lain,” tukasnya.

Dia juga menekankan, bahwa Kementerian ESDM ingin PGN melakukan keterbukaan tentang kondisi keuangannya, bahkan menginginkan ada yang mengaudit keuangan PGN.

“Kita mau audit ya. Diaudit berapa investasi-nya, cost-nya, revenue-nya berapa. Kita akan baru mulai itu. Di mana yang mau audit kan. Bisa swasta, Inspektorat Jenderal, BPK atau BPKP,” ungkap dia.(sl)

Penulis: Syarief Lussy

Click to comment

Trending

Exit mobile version