Ekonomi
DEN Sebut Potensi Pemanfaatan FABA Sangat Besar dan Menjanjikan
Jakarta, HarianSentana.com – Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Dr.Agus Puji Prasetyono mengatakan, potensi pemanfaatan Faba atau abu hasil pembakaran batubara di PLTU atau industri sangat besar dan menjanjikan. Kini, batubara menjadi sumber energi utama khususnya d PLTU di Tanah Air.
“Faba bukan masuk kategori B3. Dan bisa dijadikan bahan campuran semen, bahan bangunan, konblok, dan lainnya. Faba sesuai PP No.22/2021 tidak termasuk limbah B3,” kata Agus Puji pada Webinar Ruang Energi “Optimalisasi Pemanfaatan Faba Sumber PLTU Untuk Kesejahteraan Masyarakat” di Jakarta Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, konsumsi batubara di Indonesia sekitar 151 juta ton per tahun. Emas hitam itu paling banyak digunakan untuk PLTU serta beberapa industri seperti semen dan lain di Tanah Air.
Bisa dibayangkan, berapa besarnya Faba yang dihasilkan di Indonesia dan bisa diolah kembali. Faba bisa diolah menjadi aneka produk baru bernilai ekonomi tinggi. “Ini tantangan bagi kita semua, khususnya pelaku industri terkait, termasuk UMKM yang makin banyak dan kreatif,” kata Agus Puji lagi.
Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian ESDM, lanjut Agus, potensi tambang batubara sebesar 161 miliar ton berada di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 persen berada di Jawa dan 47 persen berada di Pulau Kalimantan.
“Selain dimanfaatkan sebagai bahan baku pembangkit, batubara juga digunakan sebagai bahan bakar industri dalam bentuk cair dan padat. Sedangkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) berasal dari abu batubara juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang bermanfaat bagi pembangunan,” papar Agus.
Ia mengatakan, berkat kemajuan teknologi dan penelitian, FABA yang sebelumnya termasuk limbah B3, saat ini tidak lagi masuk kategori limbah B3.
“Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 yang menetapkan FABA sebagai limbah B3, maka dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, FABA dikeluarkan dari limbah B3,” ujar Agus.
Oleh karena itu ia meminta agar polemik tentang keluarnya FABA dari golongan limbah B3 tidak perlu diributkan lagi. Sebab, keputusan itu didasarkan pada penelitian yang sangat komprehensif, serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
“Data hasil uji karakteristik FABA PLTU yang dilakukan oleh KLHK pada tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih dibawah baku mutu bahan berbahaya. Hasil uji itu menunjukkan FABA tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak pada suhu sekitar 140 derajat Fahrenheit,” tukasnya.
Selain itu, lanjut dia, juga tidak ditemukan hasil reaktif terhadap sianida dan sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU tersebut. “Dari hasil uji karakteristik tersebut menunjukkan limbah FABA dari PLTU sudah memiliki karakteristik limbah bahan yang tidak berbahaya,” ujarnya.
“Yang pasti, FABA bisa menjadi pendorong pertumbuhan industri dan mempunyai nilai tambah ekonomi, diantaranya sebagai bahan baku pembuatan semen, batako dan pertanian yang bisa diolah oleh UMKM sehingga bisa membantu meningkatkan ekonomi UMKM,” tambah Agus.
Namun lanjut dia, untuk bisa mengolah limbah FABA menjadi hal yang memiliki nilai tambah, diperlukan berbagai upaya, dimana hal yang paling utama adalah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kreatif, untuk bisa menciptakan hal-hal baru dari limbah FABA yang bisa lebih bermanfaat.
“Untuk mengolah dan memanfaatkan FABA perlu upaya serius dan komprehensif terutama SDM yang memiliki jiwa enterpreneur. Kesiapan infrastruktur dan juga harus memiliki modal bisnis yang kuat,” pungkasnya.
Sementara Ketua Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Antonius R. Artono, mengatakan bahwa rasio pemanfaatan FABA di India dan China sangat tinggi sekali dibandingkan Indonesia.
“India memiliki produksi FABA 20 kali kebih banyak dari produksi FABA di Indonesia tahun 2019, memiliki tingkat pemanfaatan 77 persen. Sedang di China pada tahun 2015, memiliki produksi 60 x lebih banyak dari produksi FABA di Indonesia tahun 2019. Tingkat pemanfaatannya mencapai 70 persen,” paparnya.
Menurut dia, India dan Indonesia nyaris memiliki karakteristik yang sama, baik dari sisi jumlah penduduk maupun kebutuhan listriknya. “Mereka membuat regulasi dalam radius 300 km dari lokasi PLTU. Tidak boleh semen itu dipakai, harus FABA sehingga rasio pemanfaatan FABA presentasinya tinggi sekali,” kata Antonius.
“Strategi pemanfaatan FABA pun sama, disana juga digunakan untuk daerah setempat, yaitu di mana lokasi PLTU itu berada. Karena itu tidak memerlukan transportasi antar pulau melalui laut,” tambahnya.(s)