Polhukam
Datangi DPRD DKI Jakarta, Warga Kelapa Gading Adukan Soal “Tower BTS ” yang Dibangun di Masjid Tanpa Izin
JAKARTA, HARIANSENTANA.COM — Warga Pegangsaan dua Jakarta Utara, datang ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengadukan terkait tower BTS telekomunikasi di lantai dua Masjid Al Ihsan di Jalan Al Ihsan RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, kota administrasi Jakarta Utara.
Dalam pengaduannya warga mengungkapkan bahwa pihak pengelola tidak memberikan informasi apapun soal pemasangan tower tersebut saat meminta izin kepada warga.
“Enggak ada gambaran sketsa, cuma disuruh tanda tangan persetujuan (pembangunan) saja. Enggak tahu kalau sampai tinggi sekali tower-nya,” ucap Wisnu perwakilan warga saat ditemui di gedung DPRD Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Mulanya warga tidak ada yang menolak saat pihak pengelola meminta persetujuan untuk membangun tower tersebut,
“Belum ada (yang menolak), nah setelah itu dibangun karena tinggi sekali 20 meter baru ada penolakan,” ucapnya.
Pada saat meminta izin itu, kata Wisnu, bukan pihak pengelola tower yang mendatangi warga, melainkan pengurus masjid. Setelah pembangunan selesai, warga setempat tidak menyangka tower tersebut ternyata melebihi tinggi masjid.
“Kalau itu dibangun 50 meter kami enggak protes, orang lahannya cukup. Tapi karena dibangun di atas masjid, masjid itu bukan konstruksi tower,” kata Wisnu.
Rumah Wisnu berada tepat di samping masjid. Oleh sebab itu, ia khawatir suatu saat tower tersebut ambruk menimpa rumahnya.
“Itu 20 meter tinggi sekali loh, kalau roboh ke rumah saya kan sudah fatal sekali. Rumah saya tujuh meter dari masjid,” kata dia.
Tower tersebut sempat bergoyang ketika gempa bumi terjadi di wilayah Cianjur, Jawa Barat. “Waktu gempa bumi Cianjur, di depan rumah saya ada selokan. Itu seperti diayak airnya, saya lihat tower itu bergoyang,” sambung dia.
Usai menerima aduan, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu menuturkan, pihak penyedia tower diberikan waktu satu pekan untuk membongkarnya. “Tower itu sudah disegel sama Satpol PP tapi belum dilakukan pembongkaran, sehingga warga merasa tidak nyaman lalu mengadukan ke DPRD. Kami dorong untuk percepatan pembongkaran,” kata dia.
Simon mengatakan, setelah pembangunan selesai, baru diketahui bahwa pendirian tower itu tanpa adanya surat bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). dan Persetujuan Bangunan Gedung.(PBG)
Di hadapan para Dewan, perwakilan pengelola bernama Punto mengatakan, mereka telah mengajukan perizinan mendirikan tower BTS telekomunikasi pada akhir tahun 2023. “Bukan tidak mau mengurus izinnya, pada akhir tahun pun kami sudah proses pengajuan, Pak, karena IMB itu ada di PTSP…,” kata Punto yang belum menyelesaikan ucapannya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua langsung menyelak. Ia menegaskan, wilayah tersebut tidak masuk zona perizinan mendirikan menara (tower). Apa pun alasannya, kata Inggard, tower tersebut tidak akan bisa diberi izin dibangun di atas masjid karena di luar zona pembangunan menara. Inggrad menyebut bakal ada permainan uang dalam mengurus perizinan, jika pihak pengelola masih “ngotot” mendirikan tower di atas masjid itu
Dalam pembahasan dengan Komisi A DPRD, hadir pula perwakilan dari Wali kota administrasi Jakarta Utara, Satpol PP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, PTSP DKI Jakarta, Kelurahan pegangsaan dua dan Kecamatan kelapa gading. (Sutarno)