Polhukam
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK, Diduga Terlibat Korupsi Dua Proyek PUPR
JAKARTA — Bupati Manokwari Hermus Indou dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam dua proyek di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Laporan tersebut disampaikan Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) ke KPK. Koordinator Agpemaru, Putra, mengatakan pihaknya membawa dua laporan terkait proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.
“Pada hari ini kami datang ke KPK ingin melaporkan Bupati Kabupaten Manokwari. Pada hari ini kami melaporkan ada dua laporan,” ujar Putra, Selasa (23/9/2025).
Laporan pertama berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Gedung Wanita Manokwari pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manokwari untuk tahun anggaran 2022-2024.
Sementara laporan kedua menyangkut pekerjaan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta peningkatan atau rekonstruksi Jalan Perkebunan 3 Macuan pada tahun anggaran 2024.
Putra mengatakan proyek Jalan Perkebunan 3 Macuan tersebut dikerjakan CV Cahaya Hazanah Abadi dan menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.
Berdasarkan dokumen yang mereka soroti, paket pekerjaan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.493.436.800. Namun, Agpemaru menduga terdapat perbedaan signifikan dengan nilai yang tercantum dalam realisasi pekerjaan.
Putra menyebut nilai kontrak yang tercatat dalam realisasi anggaran mencapai Rp53.933.755.000. Dari perbedaan tersebut, pihaknya menduga terdapat penggelembungan angka dalam dokumen pencairan anggaran sebesar Rp48.540.379.500.
“Jadi kami menduga ada penggelembungan anggaran di situ. Ini sudah dilakukan juga pembayaran 100 persen,” kata Putra.
Ia menduga persoalan tersebut tidak hanya melibatkan pihak pelaksana proyek, tetapi juga kemungkinan adanya keterlibatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Agpemaru meminta KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dokumen anggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga mekanisme pencairan dana.
“Harapan kami KPK bisa cepat tanggap, turun langsung ke lokasi, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk Bupati Manokwari dan Kepala Dinas PU-nya,” ujarnya.
Putra juga mengancam akan menggelar aksi di jalan apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk desakan agar dugaan penyimpangan anggaran pada dua proyek di Kabupaten Manokwari dapat diperiksa secara transparan.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap pengaduan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
KPK kemudian melakukan telaah dan analisis untuk memastikan substansi laporan, termasuk apakah informasi yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
“Setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Budi.
Budi menambahkan, pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan atau bersifat tertutup. Karena itu, KPK tidak dapat memberikan konfirmasi mengenai penerimaan laporan, identitas pelapor maupun materi pengaduan yang disampaikan.
Dengan demikian, dugaan korupsi dalam dua proyek tersebut masih sebatas laporan masyarakat dan belum menunjukkan adanya kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Pembuktian atas dugaan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.