Peristiwa
BKN Laporkan Akun @hnirankara ke Polda Metro Jaya
Jakarta – Para pengurus teras Barisan Kesatuan Nusantara (BKN) resmi melaporkan akun media sosial @hnirankara, atau yang dikenal sebagai Mas Hara, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian dan fitnah terhadap Nahdlatul Ulama (NU) serta para ulama, termasuk Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj.
Perwakilan BKN menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik NU dan tokoh-tokohnya. Mereka menilai unggahan akun tersebut berpotensi memecah belah umat serta merusak persatuan bangsa.
“Kami dari keluarga besar PKM, Satria Nusantara, dan berbagai elemen lainnya tidak akan membiarkan tindakan seperti ini terus berlanjut. NU adalah organisasi yang didirikan oleh para ulama dan wali-wali Allah, yang telah berjasa besar bagi bangsa ini,” ujar Gus Rofi’i, Ketua Umum BKN, dalam konferensi pers.
BKN menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga langkah untuk mencegah penyebaran narasi provokatif di media sosial. Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan profesional.
“BKN ini terdiri dari warga NU, tentunya kami sangat merasa terhina dan tersudutkan. Berdasarkan Undang-Undang ITE, Mas Hara secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian. Kami meminta dukungan dari seluruh masyarakat dan publik netizen,” tambahnya.
Ketua Pemuda BKN, Sandi Tumiwa, juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan atas laporan ini. “Kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya dan jajaran kepolisian agar segera mengambil tindakan. Ujaran kebencian ini tidak boleh dibiarkan karena bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bukti, BKN telah menyerahkan tangkapan layar unggahan serta rekaman video terkait dalam bentuk digital kepada pihak kepolisian. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya warga NU, untuk bersatu dalam melawan upaya-upaya yang berpotensi merusak harmoni bangsa.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Siapa pun yang mencoba merusak persatuan umat akan berhadapan dengan kami,” tandas perwakilan BKN.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomentar dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat berimplikasi hukum. Pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.