Ekonomi
Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dinilai Bisa Tekan UMKM Oleh-Oleh, DPR Minta Dampaknya Dikaji
JAKARTA — Perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia dari sistem weight concept menjadi piece concept dinilai berpotensi menekan pelaku UMKM oleh-oleh dan cenderamata di berbagai destinasi wisata Indonesia.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Alex Indra Lukman, mengatakan perubahan sistem tersebut tidak hanya berkaitan dengan teknis pengelolaan bagasi penumpang, tetapi juga dapat berdampak terhadap perilaku wisatawan dalam membeli dan membawa oleh-oleh dari daerah yang dikunjungi.
Menurut Alex, cenderamata dan oleh-oleh umumnya memiliki kemasan khusus yang dibuat terpisah dari koper utama penumpang. Dengan sistem penghitungan berdasarkan jumlah koli, kemasan tersebut berpotensi dianggap sebagai bagasi tambahan dan dikenakan biaya.
“Aturan baru bagasi di Garuda Indonesia dengan sistem piece concept (hitung berdasarkan jumlah koper), akan membuat pengguna jasa penerbangan enggan untuk membawa buah tangan dari perjalanannya ke suatu destinasi wisata, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Alex dalam pernyataan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Alex menjelaskan, dalam sistem piece concept, petugas di konter check-in tidak hanya memperhatikan total berat barang bawaan, tetapi juga jumlah fisik koper atau koli yang dibawa penumpang.
Sebagai ilustrasi, seorang penumpang membawa dua koper dengan berat masing-masing 10 kilogram. Secara total, barang bawaan tersebut hanya 20 kilogram dan masih berada di bawah batas 23 kilogram per koli.
Namun, apabila hak bagasi pada tiket kelas Ekonomi Domestik hanya mencakup satu koli, koper kedua tetap dihitung sebagai koli tambahan dan dapat dikenakan biaya ekstra.
Persoalan tersebut, lanjut Alex, akan semakin terasa ketika penumpang membawa kardus atau kemasan khusus berisi oleh-oleh.
“Jika kemudian ditambah koli dari kardus oleh-oleh, ini akan membuat penumpang bakal merogoh kantong lebih dalam,” ujarnya.
Bisa Pengaruhi Penjualan UMKM
Alex menilai tambahan biaya bagasi berpotensi membuat wisatawan berpikir ulang sebelum membeli oleh-oleh dalam jumlah tertentu. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi omzet pedagang cenderamata dan UMKM yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas wisatawan.
“Artinya, pedagang oleh-oleh di terminal bandara termasuk di sentra oleh-oleh yang ada di sebuah destinasi wisata, bakalan kehilangan calon pembeli,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut.
“Karena, yang ada di pikiran penumpang, kemasan itu akan jadi koli tambahan yang ongkos kirimnya akan melebihi nilai ekonomis dari oleh-oleh yang dibeli,” sambungnya.
Menurut Alex, persoalan ini perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas karena industri pariwisata tidak hanya bergantung pada sektor transportasi, hotel, dan objek wisata. Pelaku UMKM yang menjual produk lokal, makanan khas, kerajinan, serta cenderamata juga menjadi bagian dari ekosistem pariwisata.
Alex kemudian merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah perjalanan wisatawan nusantara (Wisnus) pada kuartal I 2026 mencapai 319,51 juta perjalanan. Angka tersebut meningkat 13,14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Tingginya mobilitas wisatawan domestik tersebut, kata dia, menunjukkan besarnya potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha di daerah, termasuk UMKM sektor oleh-oleh dan cenderamata.
“Beleid Garuda ini secara tak langsung telah meruntuhkan ekspektasi pelaku UMKM Indonesia terhadap potensi dari ratusan juta orang Wisnus ini,” tutup Alex yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.