Peristiwa

Bangunan Dua Unit Gudang Tanpa Izin di Pademangan, Diprotes Warga.

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com.– Dua unit bangunan gudang yang sedang dalam proses pembangunan dilokasi di jalan Hidup baru Raya Rw.03.Kelurahan Pademangan barat , Kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara Kamis (14/8/2025) diprotes warga. Bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang.

Bangunan yang tampak mencolok tersebut pasalnya tidak terlihat adanya papan nama atau informasi terkait izin pembangunan yang seharusnya dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut informasi yang dihimpun, pembangunan dua unit gudang ini tidak melalui prosedur yang semestinya, seperti pengajuan izin mendirikan bangunan IMB/PBG yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik proyek pembangunan. Masyarakat sekitar pun merasa resah karena mereka khawatir bahwa proyek tersebut dapat menimbulkan masalah lingkungan atau berdampak negatif terhadap infrastruktur setempat.

Hal ini mengundang pertanyaan, apakah pembangunan gudang ini telah melalui proses pengawasan dan evaluasi yang sesuai dengan standar yang ditentukan?

Jika terbukti melanggar aturan, pemilik proyek dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah tentang pembangunan dan perizinan.

Masyarakat berharap agar aparat berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti masalah ini agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut.

Ketika di tanyakan ke Konseptor CKTR dan Pertanahan kecamatan pademangan, kantor kecamatan ruangannya sedang kosong.

Sementara itu Pengamat kebijakan publik, lingkungan dan praktisi hukum Juharso. SH. yang di temui di Walikota Jakarta Utara mengatakan, Petugas harus berani menyegel sampai Izin Mendirikan Bangunannya terbit.” tegasnya.(Sutarno)

Click to comment

Trending

Exit mobile version