Bodetabek

Yayasan Milik Borcess Beroperasi Lagi Pasca Disegel, Anggota DPRD Geram

Published

on

Bogor, HarianSentana.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Irman Nurcahyan merasa geram terkait adanya aktifitas pengerjaan kembali yang dimiliki yayasan Muztahidin Al-Ayubi atau lebih dikenal dengan Yayasan Bogor Center School (Borcess).

Irman Nurcahyan yang merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mengaku heran, dengan adanya aktifitas pembangunan oleh pengelola yang diduga seluruh bangunan di lokasi itu belum mengantongi ijin apapun.

“Itu bangunan yang sebelumnya sudah disegel hingga 2 kali oleh Satpol PP Kabupaten Bogor kenapa sekarang ada aktifitas pengerjaan lagi,” kata dia melalui sambungan selular, Rabu (11/11/2020).

Ia menyebut, tak akan mungkin jika dalam tempo tiga bulan lebih ijin-ijin yang mesti diurus oleh yayasan Muztahidin Al-Ayubi ini telah dikantongi seluruhnya

“Nggak mungkin lah, waktu disegel yang kedua kali pada (09/7/2020) lalu atau aahanya berselang seminggu langsung disidang tipiring kan di PN Cibinong, dan kini mereka sudah mengantongi seluruh perijinannya tersebut,” tegasnya.

Atas dasar itu, sambungnya, politisi partai berlambang Mersi itu meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, maupun dinas berwenang.diberhentikan

“Harus seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut, jangan sampai ada kegiatan apapun sebelum proses perijinannya telah ditempuh,” kecamnya.

Lebih lanjut Irman memaparkan, jangankan pengoperasian kolam renang W-ahana Waterboom, segala kegiatan pembangunannya mesti dihentikan dulu sebelum ijin-ijinnya telah dikantongi.

“Saya penasaran siapa dibalik orang yang berani membekingi yayasan itu untuk beroperasi di segala kegiatan yang ada di lingkup lahan milik yayasan itu,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam waktu dekat Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil pihak yayasan ke kantor legislasi itu untuk mempertanyakan dan menindaklanjuti persoalan perijinan yayasan tersebut.

“Karena dari awal untuk pendidikan, ternyata di dalamnya ada wahana permainan air yang di komersilkan. Kami akan dengan tegas menegakan peraturan dan regulasi yang ada di kabupaten Bogor ini,” tukasnya.

Diketahui, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi atau lebih dikenal dengan Yayasan sekolah Bogor Center School (Borcess), kini berbuntut panjang hingga membuat anggota parlemen daerah geram.

Pasalnya, yayasan itu diketahui dengan sengaja menempati lahan dan membangun beberapa bangunan gedung serta sebuah tempat wahana water park (Kolam renang, red) di lokasi yang peruntukkannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penulis: Subur/Roni

Click to comment

Trending

Exit mobile version