Opini
Waspadai Kebijakan Pemerintah di Blok Rokan
Kisruh alih kelola Blok Rokan yang akan berpindah dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pertamina Agustus 2021 dalam sebulan terakhir telah mengundang intervensi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Pertemuan Menko LBP dengan CPI, SKK Migas, dan Kementerian pada 18 Maret 2020 itu diklaim telah mencapai kesepakatan bahwa CPI akan melanjutkan investasi di Blok Rokan sampai kontrak berakhir pada Agustus 2021.
“Kemarin sudah rapat. Dengan Chevron dan SKK Migas dan ESDM. Kami sepakat bahwa Chevron akan meneruskan proyek ini sampai mereka selesai di Agustus tahun depan. Jadi, turunnya produksi bisa ditahan jangan sampai tajam sekali. Itu keputusan yang baik. Dan kami happy dengan itu,” ungkap Luhut dalam konferensi pers, Rabu (18/03/2020).
Dua hari kemudian, Corporate Comm. Manager CPI Sonitha Poernomo mengatakan CPI terus melakukan diskusi dengan pihak terkait guna memastikan transisi Rokan berlangsung selamat, andal, dan lancar pada Agustus 2021. Dikatakan, CPI berterima kasih atas arahan dan inisiatif pemerintah yang memberikan solusi berinvestasi guna mengoptimalkan produksi minyak nasional (20/03/2020). Sonitha mengatakan saat ini CPI sedang bekerjasama dengan SKK Migas guna menerjemahkan arahan Pemerintah ke dalam kerangka teknis pelaksanaan.
Memperhatikan pernyataan CPI ini, kita menjadi khawatir apakah sebenarnya telah tercapai kesepakatan seperti yang diklaim LBP. Dalam hal ini bisa saja LBP mengartikan CPI telah setuju untuk berinvesatasi, namun di sisi lain dapat saja CPI sedang mencoba untuk tetap pada pendirian semula. Apakah akhirnya akan tercapai kesepakatan? Mari kita teliti.
Seperti diuraikan dalam tulisan IRESS pada 11 Maret 2020, tidak tercapainya kesepakatan hingga saat ini terutama disebabkan oleh pembangkangan CPI dan tidak dilaksanakannya tugas dan fungsi SKK Migas sesuai peraturan yang berlaku. IRESS tidak ingin berspekulasi apakah kedua hal yang berpotensi merugikan negara tersebut disengaja, saling terkait dan bernuansa moral hazard. Namun terlepas dari itu mestinya semua pihak terkait dapat bekerja sesuai prinsip-prinsip GCG dan bebas moral hazard.
Setelah pengelolaan Blok Mahakam beralih ke Pertamina pada awal 2018, produksi migas terus turun. Sebelum transfer kelola, produksi gas adalah 1.286 MMSCFD (2017). Sedangkan produksi minyak adalah dan 52.000 bph (2017). Setelah transfer pengelolaan, produksi gas terus turun menjadi 832 MMSCFD (2018) dan 715 MMSCFD (2019). Begitu pula dengan minyak yang turun menjadi 36.000 bph (2018) dan 30.000 bph (2019). Pertamina pun mengakui terjadinya penurunan produksi (decline rate) sekitar 57%.
Untuk kasus Blok Rokan, keputusan pengelolaan telah diambil Juli 2018. Selain itu, kebijakan dan peraturan pendukung untuk menjamin terciptanya transisi yang mulus tanpa penurunan produksi yang signifikan pun telah tersedia, yakni Permen ESDM No.26/2017 dan Permen ESDM No.24/2018. Oleh sebab itu, sepanjang ada niat baik, sebenarnya tersedia landasan legal-kontraktual dan cukup waktu untuk mencapai target produksi tetap terjaga.
Ternyata praktek di lapangan berkata lain. Saat ini, dengan waktu tersisa hanya tinggal sekitar 15 bulan, kesepakatan masa transisi belum juga tercapai. Hal ini tentu tak lepas dari kinerja SKK Migas yang tidak optimal, bermasalah atau terkesan pro CPI. SKK Migas pun mencoba berdalih dan mengkambinghitamkan Pertamina gagal dalam negosiasi business to business (B-to-B) dengan CPI. Apakah ada pihak-pihak yang sedang bersandiwara?
Padahal, masalah alih kelola ini tak lepas dari aspek legal-kontraktual yang mestinya diselesaikan oleh SKK Migas sebagai wakil pemerintah berkontrak dengan Kontraktor KKS seperti CPI. SKK Migas harus dan bisa memaksa CPI menjalankan kebutuhan alih-kelola sesuai peraturan. Negosiasi B-to-B akan mudah dilakukan jika aspek legal-kontraktual telah tuntas. Tugas dan fungsi SKK Migas untuk menuntaskan aspek legal-kontraktual tertulis dalam Perpres No.9/2013 tentang Pengelolaan Hulu Migas, Permen ESDM No.17/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas dan sejumlah Surat Keputusan Kepala SKK Migas tentang Pedoman Tata Kerja SKK Migas.
Dengan mengacu pada berbagai peraturan di atas, terlihat fungsi dan tanggungjawab yang harus dijalankan SKK Migas. Karena itu, tidak tepat jika SKK Migas hanya berfungsi sebagai mediator seperti diklaim Dwi Soetjipto: “Kalau B-to-B belum bisa jalan nanti government yang “mediasi-in”. Rokan awalnya merupakan bidding dari Chevron dan Pertamina yang kemudian Pertamina ditunjuk sebagai kontraktor. Maka awalnya kita fokus ke B-to-B” (17/03/2020).
Dengan sikap Kepala SKK Migas seperti di atas, satu hal yang sangat fatal telah terjadi: CPI menyatakan tidak akan membor sejak 2019 hingga kontrak berakhir. Padahal Permen ESDM No.26/2017 dan No.24/2018 telah terbit dan berlaku. Berarti SKK Migas telah gagal menjamin ditegakkannya peraturan dan kedaulatan negara di satu sisi, dan dilecehkannya martabat bangsa oleh CPI di sisi lain. Apakah masalah ini terjadi karena adanya kelalaian atau kesengajaan? Kita tidak akan berspekulasi, tapi moral hazard bisa menjadi faktor penyebab.
Terlepas apapun yang menjadi penyebab, kita menuntut pemerintah bertanggungjawab. Subjek pelaku penyebab kegagalan bukan saja hanya berhenti pada Kepala SKK Migas, tetapi juga pada Menteri ESDM sebagai Kepala Komisi Pengawas SKK Migas sesuai Perpres No.9/2013, hingga sampai kepada Presiden Jokowi sebagai penanggungjawab pemerintahan.
Penulis: Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS