Ibukota

Vonis Sidang Banding, Sambo Tetap Dihukum Mati

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini.

“Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo di PTI DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Putusan majelis hakim tersebut selanjutnya disampaikan kepada Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo, maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya. “Untuk memberikan kepada pihak-pihak mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” ujar Singgih di akhir sidang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jaksel terkait vonis yang diberikan kepadanya yang pada akhirnya pengadilan tinggi DKI menolak banding.(JPS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version