Opini

Visi Pengelolaan Daerah Berbasis Ekologi

Published

on

Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 1999 yang mulai diberlakukan pada tahun 2001 memberikan dampak sangat luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur tentang penyerahan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan termasuk didalamnya pengelolaan sumber daya alam.

Pemerintah kabupaten/kota yang memperoleh pendelegasian kewenangan secara langsung dari pemerintah pusat dalam pengelolaan pembangunan dibuat sumringah, setelah selama 32 tahun berada dalam pusaran sistem pemerintahan sentralistik/terpusat. Ada yang mampu menterjemahkan filosofi yang tersurat maupun tersirat sebagai amanah otonomi daerah, tetapi tidak sedikit juga yang tidak mampu memahaminya. Dampaknya selama masa transisi antara tahun 1999-2001 terjadi lompatan kerusakan sumber daya alam termasuk kerusakan hutan secara signifikan akibat euforia yang berlebihan dalam memaknai otonomi daerah.

Sebagai negara kesatuan berbentuk republik, kebijakan otonomi daerah sebenarnya telah menyimpang karena lebih dekat sebagai pengejawantahan penyelenggaraan negara yang berbentuk federal. Realitas politik pada era reformasi memaksa rejim mengambil langkah antagonis dengan memberlakukan otonomi daerah untuk meredam potensi disintegrasi bangsa yang bergelora kencang pada saat itu. Jadi kebijakan otonomi daerah lebih didominasi oleh pendekatan politik ketimbang pendekatan teknis penyelenggaraan pemerintahan.

Setelah melalui monitoring dan evaluasi secara intens, Undang-Undang Otonomi Daerah/Pemerintahan Daerah ini telah mengalami beberapa kali revisi sebagai upaya penyesuaian terhadap berbagai perkembangan yang terjadi. Salah satu yang menjadi sorotan yaitu kebijakan pengambilalihan kewenangan penyelenggaraan kehutanan dari pemerintah kabupaten/kota untuk diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Konsekuensi politis, sosiologis, psikologis maupun teknis dari implementasi kebijakan otonomi daerah telah membentuk persepsi dan kultur kepemimpinan daerah yang lebih mengedepankan kedaerahan ketimbang sikap holistik integratif sebagai suatu kesatuan bangsa dan negara dalam bingkai NKRI. Pola pikir dan pola tindak seperti ini juga berdampak dalam mewarnai pengambilan keputusan terkait eksekusi pemanfaatan sumber daya alam. Realitas ini berdampak pada lemahnya kepemimpinan pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Sementara itu penguatan kepemimpinan daerah sangat diperlukan untuk membentuk persepsi yang paripurna bahwa sumber daya alam yang ada di suatu daerah pada hakekatnya merupakan sumber daya nasional yang berada dan terletak di daerah tersebut. Melalui pola pikir seperti ini diharapkan akan terbentuk pola tindak terukur yang membentuk visi integratif dalam menyikapi pengelolaan sumber daya alam. Diperlukan upaya pembenahan internal di lingkungan pemerintah daerah dan upaya pengembangan eksternal berupa penerapan kebijakan insentif dan disinsentif dari pemerintah pusat.

Pembenahan internal pemerintah daerah sudah harus dimulai dari proses rekrutmen pemimpin daerah yang memiliki kapasitas, kapabilitas, integritas dan loyalitas yang mampu menghadirkan lompatan inovasi dalam pengelolaan sumber daya yang ada di daerah. Kualitas kepemimpinan berbasis ekologi yang berciri ramah lingkungan (green leadership) menjadi pilihan di tengah maraknya berbagai bencana lingkungan (banji, tanah longsor, pencemaran tanah dan air dan lain-lain) yang menimpa negeri ini.

Potret kondisi lingkungan tanah air kita akhir-akhir ini sedang dalam tekanan berat. Berbagai bencana alam yang terjadi silih berganti terutama dalam beberapa bulan terakhir, memberikan penegasan bahwa kualitas dan ketahanan lingkungan sedang dalam masalah besar. Realitas ini menuntut penguatan kepemimpinan lingkungan di daerah  yang mumpuni apalagi pada era disrupsi seperti sekarang ini yang berkonsekuensi pada ketidakpastian di berbagai bidang.

Sementara itu kebijakan pengembangan eksternal menjadi porsi pemerintah pusat. Salah satu terobosan inovatif diantaranya berupa pemberlakuan mekanisme transfer fiskal berbasis ekologi (Ecological Fiscal Transfer/EFT). Mekanisme ini dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota, atau dari pemerintah pusat langsung kepada pemerintah kabupaten/kota.

EFT merupakan mekanisme pemberian insentif melalui transfer fiskal kepada daerah-daerah yang melakukan capaian-capaian positif dan kreatif dalam pengelolaan lingkungan hidup (menjaga kuantitas maupun kualitas tutupan lahan, pengelolaan sanitasi, penanganan sampah, dan lain-lain). Insentif dalam bentuk pendanaan plus diantaranya disandingkan bersama dana insentif daerah dan lain-lain yang ditransfer langsung sebagai bentuk apresiasi dan insentif kepada daerah yang inovatif dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mekanisme EFT merupakan salah satu terobosan strategis untuk mendorong terbentuknya visi pengelolaan daerah berbasis ekologi.()

Oleh: Dr. Ir. Ishak Tan, M.Si, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Winaya Mukti; Alumni Diktanas Lemhanas; Pegiat Lingkungan Hidup

Click to comment

Trending

Exit mobile version