Polhukam

UNHAS Dipermalukan, Seorang Guru Besarnya Jadi Napi dan Bakal jadi DPO

guru besar unhas prof. marthen napang jadi narapidana penipuan dan pemalsuan

Published

on

Jakarta,hariansentana.com – SEORANG Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin, Prof. Dr, Marthen Napang, S.H, M.H (MN) kini menjadi Narapidana (Napi) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Tertanggal, 20 Agustus 2025.MA lewat amar putusannya Nomor: 1394 K/Pid/2025 menolak Kasasi yang diajukan MN.

Bukan cuman menolak, MA bahkan menambahkan masa hukuman penjara kepada MN menjadi 4 Tahun penjara potong masa tahanan dan tangkapan.

“Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Januari 2025 sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. MARTHEN NAPANG, S.H., M.Η.. bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan surat” melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prof. Dr. MARTHEN NAPANG, S.H., M.H., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani;3. Menyatakan agar Terdakwa segera dilakukan penahanan Rutan;….. dst,” bunyi amar putusan MA tersebut yang diterima, Senin (10/11/2025).

Sebelumnya, MN oleh pengadilan Negeri Jakarta pusat divonis hukuman 1 tahun penjara dengan Pasal 378. tak puas dengan putusan itu, MN dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

JPU mengajukan banding ke PT Jakarta karena tidak puas dengan putusan PN.Jakpus karena memberi vonis hukuman cuma 1 tahun penjara. kurang dari setengah tuntutan 4 tahun penjara.

PT Jakarta dalam putusannya menambah hukuman kepada MN menjadi 3 Tahun potong masa tahanan. Tak puas dengan putusan PT. Jakarta, MN mengajukan kasasi ke MA yang mana dalam putusannya memenuhi tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara potong tahanan.

Diketahui, hingga sekarang ini, MN belum menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk menjalani tahanan penjara sesuai putusan MA yang sudah Inkrah.

Dari informasi yang diperoleh, MN mulai dari putusan MA keluar hingga kini tengah mencari-cari cara dan alasan untuk mengajukan Peninjauan Kembali perkara ke MA dengan mencari atau menciptakan bukti baru. Jika MN tidak juga menyerahkan diri untuk dipenjara hingga batas waktu yang ditentukan, Kejaksaan akan mengeluarkan surat perintah DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap MN. Dengan kata lain, Guru Besar Hukum Unhas itu akan menjadi Buronan Negara.

Untuk diketahui, mengajukan bukti baru untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) disebut peninjauan kembali berbasis bukti baru atau “Novum” (peristiwa atau bukti baru yang belum pernah ada atau belum dapat diajukan pada saat pemeriksaan perkara awal.

Novum Merupakan bukti baru yang bersifat menentukan dan ditemukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Pengajuan PK dengan bukti baru (novum) bertujuan untuk memperbaiki keadilan ketika terdapat bukti yang tidak dapat ditemukan sebelumnya namun dapat mempengaruhi putusan.

Menanggapi itu, kuasa hukum pelapor, Muhamad Iqbal, S.H, M.H mengaku miris dengan sikap MN dalam menghadapi hukum.

“Saya alumnus Unhas, melihat sikap MN yang seorang pendidik hukum (Guru Besar Hukum) di Unhas dalam menghadapi proses hukum sungguh mencoreng dunia pendidikan, khususnya almamater Unhas,” ucapnya miris.

Diketahui, hingga kini MN masih tercatat sebagai pengajar ilmu hukum di Unhas. Meski sudah tercatat sebagai Narapidana, kepadanya (MN), Unhas belum memberhentikan atau skorsing kepada MN.

Click to comment

Trending

Exit mobile version