Nasional
Ungkap Jaringan Besar, Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat Langsung Tangkap 22 Orang
Jakarta, Sentana – Polres Metro Jakarta Pusat telah memusnahkan 5 kilogram Cannabis Sativa (ganja) dan 32,5 kilogram narkotika jenis Sabu (Amphetamin).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol haji Komarudin Sik MM mengungkap dalam konferensi Pers, sebanyak 37,5 kg narkotika jenis tersebut didapat dari pengembangan dan pengungkapan empat kasus Medio Maret hingga Juni 2022.
“Dengan total keseluruhan 22 orang tersangka,” ujar Komarudin di lapangan bata merah Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2022).
Dalam pengembangan kasus pertama ini, anggotanya berhasil meringkus 10 orang pengedar narkoba serta menyita 9,5 kg sabu pada 20 Maret 2022.
Kemudian, dalam pengembangan kedua, kata Komarudin, sebanyak 5 orang tersangka ditangkap dan 20 kg sabu disita pada 23 Maret 2022.
“Selanjutnya 8 April 2022, berhasil menyita 5 kg ganja, dan menetapkan 3 orang tersangka,” imbuhnya.
Pada pengungkapan kasus terakhir di tanggal 21 Juni 2022, polisi berhasil mengamankan 500 gram sabu dari 4 orang tersangka.
Kapolres juga mengatakan, jajarannya telah berhasil secara harafiah menyelamatkan 265.000 jiwa imbas pengungkapan dan penangkapan secara berkala jaringan bandar narkoba dalam empat kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Komarudin yang juga merupakan mantan Kapolres Serang, Banten.
“Saya berjanji akan memberantas jaringan narkotika tersebut sampai ke akar -akarnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar jebolan Akpol 97 yang murah senyum ini.
Penulis : TBAS