Ekonomi
Terbitkan Relaksasi Distribusi Solar, BPH Migas Akui Kesalahan Pengaturan Kuota?
Jakarta, HarianSentana.com – Kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas (BPH Migas) menerbitkan surat relaksasi distribusi Solar Bersubsidi yang memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga bisa dimaknai bahwa lembaga tersebut secara tak langsung telah mengakui adanya kesalahan dalam membuat keputusan tentang penetapan kuota Solar Subsidi berdasarkan lembaga penyalur.
“Jika tidak ada kelemahan/kesalahan kenapa harus dikeluarkan relaksasi.
Relaksasi bisa dipahami publik sebagai keputusan melonggarkan penentuan kuota Solar Subsidi dari per lembaga penyalur menjadi per wilayah (kab/kota),” kata Pengamat Energi Sofyano Zakaria kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
“Kuota yang mengacu pada lembaga penyalur sudah terbukti menimbulkan masalah pada kecepatan penanganan kekosongan Solar di SPBU,” lanjut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini.
Menurutn Sofyano, jika dengan relaksasi BPH Migas bisa menyelesaikan masalah kelangkaan Solar di SPBU maka seharusnya peraturannya dicabut, bukan cuma dikoreksi dengan relaksasi saja.
“Artinya BPH Migas harusnya mencabut peraturan atau keputusan terkait penentuan kuota Solar PSO per lembaga penyalur, jadi bukan hanya membuat keputusan relaksasi saja,” tukasnya.
Pada kesempatan itu, Sofyano juga menyayangkan sikap direksi/pejabat Pertamina yang dinilai tidak berani bicara blak-blakan bahwa penyebab Solar langka adalah karena peraturan BPH Migas.
“Akhirnya penyebab langkanya Solar dibilang karena hal lain, yang kebetulan alasannya juga bisa nyambung. Ini yang kita sayangkan,” ujarnya.
Untuk itu, Sofyano mengajak masyarakat untuk memahami bahwa ketika terjadi kelangkaan solar di SPBU, ini bukan karena berkurang atau tidak adanya stock BBM Solar Patra Niaga, namun ada faktor lain yang di luar kewenangan Patra Niaga.
Sebelumnya, BPH Migas akhirnya menerbitkan surat relaksasi distribusi Solar Bersubsidi yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 Juta KL.
Dalam rapat koordinasi dengan Badan Usaha penerima penugasan penyaluran JBT/minyak solar yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. AKR Corporindo TBK beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati, hal ini untuk mengantisipasi perubahan pola konsumsi Solar sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM
“BPH Migas segera melakukan langkah – langkah dengan mengevaluasi pengaturan kuota solar bersubsidi. Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi dengan memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada Pertamina Patra Niaga,” kata Erika
BPH Migas sendiri selalu melakukan langkah – langkah evaluasi dan monitoring terhadap pengaturan kuota solar bersubsidi dengan dengan melibatkan Pertamina dan AKR sebagai pelaksana di lapangan dan juga pemerintah daerah.
Dalam melakukan pengawasan di lapangan, BPH Migas bekerja sama dengan TNI dan POLRI. “Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat yang membantu penindakan penyalahgunaan solar yang juga menjadi salah satu faktor berkurangnya solar untuk masyarakat yang membutuhkan,” tutup Erika.(s)