Ekonomi

Soal Polemik Avtur, FSPPB Dukung Pernyataan Menteri Erick

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sepakat dan mendukung pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir terkait bisnis bahan bakar Avtur yang mengatakan bahwa BUMN tidak alergi bersaing dengan swasta, jika mereka juga bisa memproduksi sendiri Avtur di dalam Negeri.
“Yang tidak boleh itu kalau mereka cuma minta lisensi impor, karena akhirnya nanti kami yang di BUMN atau di kementrian yang ditugaskan menekan impor migas, tapi pihak lain malah impor terus akhirnya kami yang disalahkan lagi,” kata Presiden FSPPB, Arie Gumilar menirukan ucapan Erick Thohir di Jakarta, Senin (09/12).
Menurut Arie, keterlibatan swasta di dalam bisnis Avtur harus komprehensif dimukai dari hulu hingga hilir. “Jangan hanya shortcut, sekedar hanya mencari keuntungan tapi akhirnya kembali merugikan secara keseluruhan konsep yang sedang dibangun oleh Bapak Presiden,” tambah Arie.
Lebih jauh pihaknya juga mensinyalir adanya pihak-pihak tertentu (mafia migas-red) yang berencana memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi maupun golongannya dan untuk mengkerdilkan peran Pertamina dalam melayani distribusi energi di seluruh Bandara seantero Negeri.
Pada akhirnya,
“Kita berharap, dengan segala situasi dan kondisi yang dialami saat ini, kita harapkan ke depan Pertamina menjadi lebih tangguh, kuat dan dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia. Semoga Allah SWT meridhai perjuangan ini,” tukasnya.
Terkait pernyataan Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investigasi serta Menteri Perhubungan tetkait harga Avtur menurutnya tidak berdasar data, karena hanya menggunakan tolak ukur harga jual negeri tetangga dan mengambinghitamkan tingginya harga avtur Pertamina.
“Mestinya beliau-beliau ini memperhatikan formula yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM (Kepmen ESDM No. 17/K/10/MEM/2019 tanggal 1 Februari 2019) sebelum menuding tingginya harga tersebut karena monopoli Pertamina,” kata Arie.
Berdasarkan sumber yang dimiliki FSPPB, lanjut dia, harga Avtur di Bandara CGK masih lebih murah dibandingkan dengan bandara-bandara di luar negeri. “Dengan demikian, pernyataan Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investigasi serta Menteri Perhubungan masih perlu diklarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investigasi dan Menteri Perhubungan untuk bisa melaksanakan amanat konstitusi Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dengan mengutamakan keberlangsungan daya hidup dan kesehatan bisnis Pertamina sebagai badan usaha 100% milik negara yang menyokong pilar energi dan perekonomian di Indonesia,” paparnya.
Hal ini, kata dia, sesuai nawacita dan janji Presiden Joko Widodo yang akan membesarkan Pertamina selayaknya pemerintah negeri tetangga membesarkan perusahaan migasnya. “Kami mendukung penuh program Pemerintah dalam mengurangi defisit migas dan menekan impor migas,” pungkasnya.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version