Ekonomi

Soal Blok Rokan, Pengamat: SKK Migas Tak Tegas

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Produksi minyak dan gas (migas) di Blok Rokan menurun drastis sejak tahun 2012. Padahal pada tahun 2012 produksi tersebut masih sebesar 338 ribu barrel per hari namun sejak tahun 2019 hanya tinggal 190 ribu barel per hari. Hal ini disebabkan karena Investasi pengeboran sumur yang dilakukan pihak kontraktor, PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) menurun drastis.

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria, mengatakan harusnya hal itu sudah menjadi perhatian pemerintah sejak lama, bukan hanya saat ini saja. “Pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM dan SKK Migas harusnya paham masalah ini dan tegas bersikap kepada Chevron yang masih bertanggung jawab atas blok Rokan hingga tahun 2021,” kata Sofyano di Jakarta, Sabtu (07/3/2020).

Ia mengungkapkan, pada tahun 2012 pengeboran dilakukan di 615 sumur, namun di tahun 2015 turun dan hanya ngebor di 200 an sumur. Kemudian pada tahun 2016 sekitar 110 an sumur, sedangkan pada tahun 2019 sama sekali tidak melakukan pengeboran sumur baru.

“Yang menjadi persoalan, jika tahun 2020 ini tidak dilakukan Investasi pengeboran sumur juga, maka produksi diperkirakan akan turun menjd 160 ribu barrel per hari dan produksi tahun 2021 (saat diserahkan ke Pertamina) diperkirakan akan turun lagi menjadi 140 ribu barrel per hari. Ini pasti menyebabkan Pendapatan Negara terus turun, dan otomatis menyebabkan import menjadi naik,” papar Sofyano.

Menurut dia, sesuai regulasi khususnya Permen ESDM nomor 24 tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM nomor 26 tahun 2017, dinyatakan bahwa kontraktor wajib melakukan Investasi pada wilayah kerjanya dan menjaga kewajaran tingkat produksi sampai berakhirnya masa kontrak kerja.

“Selain itu, dinyatakan pula bahwa seluruh biaya Investasi akan diganti oleh Pemerintah (cost recovery). Jadi, sebetulnya tidak ada alasan bagi Chevron untuk tidak melakukan Investasi pengeboran karena kontrak kerja mereka masih berjalan sampai 8 Agustus 2021,” jelas Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) itu.

Ia mengungkapkan, bahwa sejak 1 Jan 2019, Chevron diketahui tidak lagi melakukan Investasi pengeboran sumur di Blok Rokan, dan ini jelas melanggar aturan yang ada dan bisa diartikan bahwa telah menyebabkan terjadinya kerugian Negara karena hilangnya pendapatan bagian Negara di Rokan. “Harusnya Pemerintah lewat Kementerian ESDM dan SKK Migas segera bersikap dan bertindak,” ucapnya.

Menurut Ketua Asosiasi Pengamat Energi Indonesia ini, kontraktor harusnya paham bahwa untuk mekanisme pengembalian biaya Investasi, itu diatur dalam Permen ESDM nomor 47 tahun 2017.

“Dan untuk investasi di akhir masa kontrak itu akan diganti oleh kontraktor baru, tetapi mengapa ini tidak dilakukan pada Blok Rokan. Yang menjadi pertanyaan mengapa tak terdengar sikap tegas SKK Migas terkait hal ini,” tutup Sofyano Zakaria.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version